JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) untuk jenis Pertamax sejak awal pekan ini sebesar Rp150 menjadi Rp8.400 per liter.

Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengungkapkan berdasarkan hasil perhitungan dari tim pemasaran kenaikan harga mau tidak mau harus dilakukan lantaran harga minyak mentah terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

“Iya mengalami kenaikan, karena index pasarnya sudah naik akibat crude oil (minyak metah) yang tinggi,” kata Adiatma kepada Dunia Energi, Selasa (21/11).

Harga minyak dunia dalam beberapa bula terakhir terus naik, bahkan menyentuh level tertinggi dikisaran US$60-an per barel.

Adiatma memastikan penyesuaian harga ini hanya menyasar kepada BBK jenis Pertamax.

“Iya hanya Pertamax saja. Ini karena index pasarnya juga naik,” tukas dia.

Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energy Watch,  mengatakan sudah seharusnya Pertamina melakukan evaluasi terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual. Apalagi beban Pertamina harus menanggung beban besar untuk menjalankan tugas mendistribusikan BBM penugasan (solar) dan khusus tertentu (Premium) dengan harga dibawah harga keekonomian.

“Saya kira sudah seharusnya dievaluasi terhadap harga BBM. Jika tidak maka Pertamina akan menanggung kerugian yang cukup signifikan,” kata Mamit.(RI)