JAKARTA – Pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) penugasan jenis premium, solar dan minyak tanah untuk periode Oktober-Desember 2017. Penetapan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3448/K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan hingga tiga bulan ke depan atau sampai akhir tahun.
Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kerjasama Publik Kementerian ESDM, mengatakan keputusan tentang penetapan harga BBM dibuat dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara, kondisi ekonomi, kemampuan daya beli masyarakat. “Serta kondisi ekonomi rill dan sosial masyarakat,” kata Dadan, Jumat (29/9).
Seiring keputusan tidak adanya perubahan harga, maka harga BBM terhitung mulai 1 Oktober 2017 untuk minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter, kemudian premium Rp 6.450 per liter dan solar Rp 5.150 per liter.
Harga BBM penugasan terus dipertahankan pemerintah sepanjang tahun ini. Pemerintah beralasan harga minyak dunia sebagai patokan penerapan harga masih fluktuatif. PT Pertamina (Persero), badan usaha milik negara yang mendapat penugasan pun dianggap masih mampu untuk menjalankan tugas menyalurkan BBM dengan harga yang ada saat ini.
Menurut Dadan, ketentuan harga BBM premium untuk wilayah distribusi Jawa, Madura dan Bali ditetapkan Pertamina dengan tetap berpedoman terhadap kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi soaial masyarakat.
Nantinya untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM.
“Audit mencakup volume distribusi jenis BBM tertentu dan khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi hingga pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran,” kata Dadan.(RI)