JAKARTA – Pemerintah yang menjadi pemegang saham mayoritas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN harus turun tangan menangani kasus dugaan monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara. Tindakan pemerintah sangat diperlukan pada kasus tersebut, karena berdasarkan amanat konstitusi BUMN memang diberikan hak untuk melakukan monopoli sebagai representasi negara.

“Namun hal tersebut tidak boleh dimanfaatkan sesukanya, sehingga memberikan dampak negatif kepada pihak lain,” kata Komaidi Notonegoro, pengamat energi dan Reforminer Institute, Kamis (29/9).

Pipa gas PGN.

KPPU akan menyidangkan dugaan monopoli harga gas PGN di Medan, Sumatera Utara pada pertengahan Oktober mendatang. Perkara tersebut berdasarkan laporan dari para pelaku industri dan hasil penyelidikan yang dilakukan KPPU sejak 2015.

Berdasarkan hasil penyidikan KPPU ditemukan beberapa alat bukti dugaan monopoli berupa klausul perjanjian jual beli gas (PJBG) yang dilakukan antara PGN dan para pembelinya. Dalam klausul tersebut memang disebutkan harga gas yang berlaku sesuai dengan keputusan direksi PGN, dan dapat diubah apabila sudah ditetapkan direksi.

Selain itu, PGN juga berhak menstop aliran gas sementara jika ada protes dari konsumen gas terkait kebijakan harga maupun kapasitas gas. Bukti lain adalah adanya temuan yang mengarah pada tidak sesuainya margin yang ditetapkan PGN dengan batas kewajaran margin dalam formula perhitungan KPPU.

Komaidi juga menyatakan dalam kasus ini harus dikaji betul apa unsur monopoli terjadi secara alamiah atau memang tidak adanya kehadiran negara dalam mengatur tata kelola gas di tanah air, karena permasalahan seperti ini sudah terlanjur terjadi dalam waktu yang tidak singkat.

“Sehingga masing-masing pihak harus instrospeksi jangan saling menyalahkan tetapi cari jalan keluar yang baik seperti apa,” tandas dia.

Sementara itu, Achmad Widjaja, Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Hulu dan Petrokimia meminta KPPU bekerja independen dan mengambil legal action terhadap  PGN.

“Monopoli tidak pernah digarisbawahi pemerintah. Tapi mereka (PGN) menguasai hampir 8 ribu kilometer pipa tanpa open access. Itu yang harusnya KPPU bertindak,” tegas dia.(RI)