JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen tidak hanya mengatur tata kelola pengaturan sektor hilir migas, tapi juga turut serta mewujudkan ketahanan energi melalui ketersediaan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional.

M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan BPH Migas akan meminta badan usaha yang sudah terdaftar sebagai perusahan niaga atau melakukan penjualan minyak untuk memiliki cadangan operasional sendiri dan difungsikan sebagai cadangan nasional.

“Nanti kita tugaskan ada 250 badan usaha bergerak di minyak niaga umum. Mereka harus memiliki cadangan operasional, misalnya minimal 30 hari. Dia (badan usaha) harus punya cadangan  sehingga misalnya Indonesia terkena bencana, itu bisa membantu,” kata Fanshurullah di Jakarta, Rabu malam (31/5).

Dia menambahkan selama ini Indonesia tidak memiliki cadangan nasional dan hanya mengandalkan cadangan operasional milik PT Pertamina (Persero) atau Shell.

Nantinya, tidak menutup kemungkinan kombinasi penggunaan dana swasta dan dana dari negara dalam membangun cadangan nasional.

“Nanti kita bisa libatkan swasta investasi atau alokasi dana di APBN dikombinasi,” katanya.

Merealisasikan cadangan nasional merupakan satu dari enam tugas pokok BPH Migas yang diamanatkan undang-undang.

Target lain adalah pendistribusian BBM yang merata ke seluruh daerah. Serta pembangunan infrastruktur, baik untuk pendistribusian ataupun penyimpanan bahan bakar melalui sinergi antar badan usaha yang ada di tanah air.

“Membuat dan menghasilkan bersama (fasilitas) antar badan usaha. jadi kalau ada pengnakutan bisa efisien menyimpan juga bisa sama-sama,” ungkap Fanshurullah.

Untuk sektor gas target utama BPH Migas adalah mewujudkan efisiensi distribusi dan transmisi sehingga tercipta harga gas yang kompetitif. Tidak hanya untuk industri, tapi juga untuk masyarakat dan dan usaha mikro. Kita target buat harganya dibawah LPG 3 kg,” kata dia.

Menurut Fanshurullah, pembangunan infrastruktur gas juga menjadi target BPH Migas. Untuk bisa membangun infrastruktur gas bumi tidak bisa hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BPH Migas juga akan mendorong investasi infrastruktur agar bisa dilakukan swasta. Caranya adalah melalui pengaturan yang bisa menguntungkan investor namun tidak memberatkan konsumen nantinya dari sisi harga.

“Jadi harus melihat kepentingan pemerintah masyarakat dan badan uasaha,” kata Fanshurullah.(RI).