JAKARTA – Pemerintah memutuskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2010 yang mengatur tentang biaya pengembalian usaha (cost recovery) dan pajak hulu migas hanya akan berlaku bagi kontrak migas baru yang ditandatangani setelah revisi beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan keputusan tersebut bertujuan untuk menghormati keberadaan kontrak yang telah berjalan sebelum PP 79 direvisi ataupun sebelum diberlakukan. 

“Jadi seperti yang saya katakan, kalau untuk kontrak yang lama itu menyebutkan apa, ya sudah, kita ikut saja,” kata Jonan di Jakarta.  

Para pelaku usaha sendiri menganggap draf revisi PP No 79 Tahun 2010 yang diajukan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dinilai bukan merupakan insentif, melainkan pengurangan disinsentif, karena pembebasan pajak pada masa eksplorasi hanya menyasar pada pajak-pajak pusat seperti PPN impor, bea masuk,  PPN dalam negeri serta PBB. Untuk pajak lainnya seperti yang diberlakukan oleh daerah atau lokasi ladang minyak yang dikelola tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.

Menurut Jonan, prinsip assume and discharge yang diminta para pelaku usaha agar dikembalikan dalam revisi PP 79 sebenarnya sudah tidak terdapat dalam UU Migas 22 Tahun 2001, karena itu dibentuk BP Migas yang saat ini menjadi SKK Migas. “Makanya ada SKK migas dan sebagainya itu,” tukasnya.

Pemerintah, kata Jonan berharap dengan adanya revisi beleid ini para pelaku usaha bisa meningkatkan investasi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi ke depan. Sehingga ditemukan cadangan migas baru.

“Amendeman PP 79 itu ditujukan supaya ada peraturan yang membuat insentif untuk kontraktor agar berminat melakukan eksplorasi. Jadi penemuan ladang-ladang minyak dan gas baru dan sebagainya,” tegasnya.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, menegaskan keputusan pemerintah ini bertujuan untuk menghormati kontrak migas yang telah ditandatangani yang sudah berlandaskan hukum pasti. Karena itu revisi beleid terbaru hanya menyasar kontrak-kontrak baru nantinya.  Proses finalisasi ditargetkan rampung sebelum 2017.

“Akhir tahun ini naik ke Menko Perekonomian terus ke Kementerian Sekretariat Negara. Dalam seminggu kedepan kita finalisasi,” kata Wiratmaja.

Para pelaku usaha sendiri mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi di hulu migas di tanah air dengan amendemen PP 79 ini. 

Tenny Wibowo, Direktur Indonesian Petroleum kAssociation (IPA) menyatakan pemberlakuan perubahan peraturan yang menambah beban investor akan lebih bermanfaat jika diberlakukan sejak awal sejak PP tersebut mulai diimplementasikan.

“Mungkin akan lebih bagus itu pada permulaan adanya satu deal sebelum semuanya jalan. Karena kalau sudah masuk di dalam, kan sudah ada perhitungan segala macam, kan semua jadi berubah. Akan sangat challanging, ditambah dengan kondisi harga minyak yang sekarang drop-nya luar biasa,” tandas Tenny.(RI)