JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi kegiatan pasca operasi usaha hulu migas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2018. Seiring kehadiran regulasi tersebut maka seluruh kontrak migas diwajibkan mencadangkan dana kegiatan pasca operasi.

Susyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan kehadiran Permen 15 membuat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang telah melakukan pencadangan dana sukarela hanya tinggal melanjutkan. Bagi yang belum maka diwajibkan mengikuti tahapan pencadangan dana.

Sebelum disahkan Menteri ESDM Ignasius Jonan, pemerintah telah terlebih dulu melakukan sosialisasi terhadap penerapan dana Abandonment Site Restoration (ASR) tersebut. Ternyata dari hasil sosialisasi tersebut diketahui kontraktor telah mengikuti ketentuan pencadangan dana yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas.

“Sebagian besar menurut mereka (kontraktor) sendiri dan SKK Migas sudah secara sukarela, iuran sudah dilakukan. Maka setelah itu temen-teman SKK Migas sudah komunikasi dan kewajiban itu walau di kontrak tidak ada, itu sudah dilakukan,” ungkap Susyanto di Gedung Migas Jakarta, Kamis (1/3).

Menurut Susyanto, masih ada beberapa kontrak yang terlanjur sudah memasuki tahap akhir kontrak, namun belum menyetorkan cadangan dana untuk ASR tersebut karena belum diatur dalam kontrak.

Kondisi yang sama terjadi pada kontrak delapan blok terminasi yang sudah diserahkan ke PT Pertamina (Persero). Setidaknya empat dari delapan blok tersebut dioperatori kontraktor asing.

Susyanto mengatakan pemerintah  masih akan mengkaji lebih jauh terkait penyediaan dana ASR di sana.

“Bok Attaka dan East Kalimantan sudah mepet, terus terang belum ada, tapi akan kami akan bicarakan tersendiri nanti,” kata dia.

Beberapa poin utama Permen ESDM  Tahun 2018, pada Pasal 2 ayat 1 Kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi. Pada ayat 2, pelaksanaan kegiatan pasca operasi dilakukan menggunakan dana kegiatan pasca operasi.

Pasal 3 ayat 4 diatur tentang rencana kegiatan pasca operasi paling sedikit memuat. Poin a identifikasi peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas yang akan dilakukan pembongkaran termasuk sumur yang akan dilakukan penutupan secara permanen. Di poin b perhitungan perkiraan biaya kegiatan pasca operasi.

Pasal 11 ayat 1, kontraktor wajib mencadangkan dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan perkiraan biaya yang merupakan bagian dari rencana kegiatan pasca operasi. Kemudian ayat 2. pencadangan dilakukan dengan ketentuan :

a. Menempatkan secara bertahap dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.
b. Wajib disetorkan pertama kali pada tahun dimulainya setiap produksi yang dinyatakan komersial.

Pada ayat 3 diatur bahwa dana dicadangkan dan disetor dalam rekening bersama SKK Migas dan kontraktor

Pencadangan dana kegiatan pasca operasi yang dilaksanakan oleh KKKS menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery) diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan. Hal itu diatur dalam Pasal 12 ayat 1.
Pada ayat 2 tertulis bahwa pencadangan yang dilaksanakan oleh KKKS berbentuk kontrak bagi hasil gross split, pencadangan dibebankan kepada kontraktor dan diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilkan kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 14 ayat 1 diatur kegiatan pasca operasi dilaksanakan dengan menggunakan dana kegiatan pasca operasi yang sudah dicadangkan. Pada ayat 2 disebutkan penggunaan dana kegiatan pasca operasi oleh kontraktor dilakukan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi.

Di Pasal 15 dalam hal total realisasi biaya kegiatan pasca operasi lebih kecil atau lebih besar dari jumlah dana kegiatan operasi yang sudah dicadangkan, selisih yang sudah dicadangkan menjadi pengurang atau penambah biaya operasi dari masing-masing wilayah kerja, setelah mendapat persetujuan Kepala SKK Migas.

Pasal 16 diatur apabila kontrak atau PSC berakhir dan terdapat sisa dana maka di poin a diatur apabila untuk PSC cost recovery, sisa dana menjadi milik negara dan wajib disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Sementara di poin b untuk PSC gross split, sisa dana dikembalikan kepada kontraktor.

Pasal 17 ayat 1 kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi sampai dengan berakhir jangka waktu PSC. Di ayat 2 dalam hal PSC berakhir dan menteri menetapkan pihak lain sebagai kontraktor baru, kewajiban untuk melakukan kegiatan pasca operasi dan pencadangan dana dilaksanakan oleh kontraktor baru. Serta ayat 3 terhadap dana yang telah dicadangkan kontraktor sebelumnya, dapat digunakan oleh kontraktor baru.

Pasal 20, pada saat Permen berlaku, dana kegiatan pasca operasi yang telah dicadangkan dan belum digunakan sebelum berlakunya Permen, pencadangan dan penggunaannya wajib disesuaikan dan/atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam permen ini.

Pasal 21 pada saat permen mulai berlaku di poin a, kontraktor yang PSC-nya belum mengatur mengenai kegiatan pasca operasi wajib melakukan kegiatan pasca operasi sesuai dengan ketentuan dalam Permen ini.

Poin b, untuk melakukan kegiatan pasca operasi, kontraktor wajib menyediakan dana kegiatan pasca operasi dan menggunakan dana sesuai dengan ketentuan dalam permen.

Serta poin c besaran dan cara pencadangan dana kegiatan pasca operasi ditetapkan oleh Kepala SKK Migas dan dilaporkan kepada Dirjen.(RI)