Kepala SK MIgas, Jero Wacik saat menyerahkan WP&B 2013 yang telah disetujui ke perwakilan 274 KKKS migas.

JAKARTA – Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu MInyak dan Gas Bumi (SK Migas) telah menyetujui dan menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget/WP&B) 2013 untuk 274 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas, dengan nilai investasi mencapai USD 26,2 miliar.

“Tercatat (komitmen investasi KKKS migas 2013) sebesar USD 26,2 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan komitmen investasi tahun 2012 sebesar USD 21,88 miliar,” kata Kepala SK Migas, Jero Wacik, usai menyerahkan WP&B yang telah disetujui kepada 274 perwakilan KKKS migas di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.

WP&B 274 KKKS yang disetujui itu, terdiri dari 74 WP&B wilayah kerja (WK) eksploitasi dan 200 WP&B untuk WK eksplorasi. Persetujuan anggaran untuk WK eksploitasi sebesar USD 23,5 miliar. Rinciannya, untuk membiayai kegiatan eksplorasi sebesar USD 2,3 miliar, pengembangan USD 5 miliar, produksi USD 14,7 miliar, dan administrasi umum sebanyak USD 1,5 miliar.

Tercatat rencana pengeboran di WK eksploitasi sebanyak 1.177 sumur pengembangan, 1.094 sumur kerja ulang (work over), dan 99 sumur eksplorasi.

Sedangkan untuk anggaran di WK eksplorasi sebesar USD 2,7 miliar. Dana tersebut akan dipergunakan untuk melakukan pengeboran sebanyak 75 sumur eksplorasi migas konvensional dan 82 sumur eksplorasi gas metana batubara (coal bed methane/CBM).

Sebagai informasi, investasi di WK eksplorasi merupakan biaya yang masih menjadi beban KKKS sampai kegiatan eksplorasi tersebut dapat dikembangkan untuk diproduksikan secara komersial.

“Kami meminta kontraktor KKS segera melaksanakan rencana kerja yang telah disetujui, sehingga target produksi dan penerimaan negara dapat tercapai,” kata Jero.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Perencanaan SK Migas, Widhyawan Prawiraatmadja mengungkapkan, disetujuinya WP&B tahun 2013 yang diusulkan KKKS sebelum akhir 2012, menunjukkan berkomitmen seluruh jajaran SK Migas untuk memberikan kinerja yang terbaik.

Seperti diketahui, pada 13 November 2012 terjadi transisi dari BP Migas menjadi SK Migas sebagai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak dapat dipungkiri perubahan tersebut secara psikologis berpengaruh.

Namun dengan semangat dan kerja sama yang baik dengan KKKS, WP&B dapat diselesaikan dan disetujui sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. “Dengan persetujuan ini, kegiatan eksplorasi dan produksi migas di seluruh wilayah Indonesia dapat dilaksanakan kontraktor sejak awal tahun 2013,” kata Widhyawan.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)