JAKARTA – Pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan harga khusus batu bara untuk domestik (Domestic Market Obligation/DMO) bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan format terbaru untuk harga batu bara DMO untuk pembangkit segera dirumuskan dan ditetapkan pada pekan depan.

“Nanti akan dibahas di ratas hari Selasa. Rencananya seperti yang dibilang Pak Luhut (Menko Maritim). Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu,” kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (27/7).

Selama ini harga batu bara khusus PLTU dipatok US$70 per ton dengan nilai kalori 6.322 GAR. Harga khusus berlaku bila Harga Batu Bara Acuan (HBA) sama dengan atau lebih dari US$70 per ton. Jika HBA di bawah US$70 per ton, maka harga batu bara khusus disesuaikan dengan HBA.

Menurut Arcandra, Kementerian ESDM diminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi aturan formulasi tersebut. Pemerintah merubah aturan harga batu bara DMO lantaran harga komoditas batu bara yang terus naik. Akibatnya, penerapan harga batu bara yang dipatok yang jauh lebih rendah dari HBA turut mempengaruhi penerimaan negara.

“Formulanya akan diserahkan ke Kementerian ESDM untuk menghitung. Formula pengganti yang US$ 70 per ton. Ada pengaruhnya ke sana (penerimaan negara),” ungkap dia.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman, mengatakan tidak hanya formulasi harga, aturan   kewajiban untuk memasok batu bara ke dalam negeri (DMO) sebesar 25% juga akan dievaluasi alias dicabut.

Dia menjelaskan skema baru akan disiapkan pemerintah yang pada prinsipnya akan mengikuti skema yang diterapkan pada kelapa sawit.

Pelaku usaha akan dibebaskan melakukan ekspor batu bara namun dengan catatan akan dipungut biaya US$2- US$3 per ton. Dana pungutan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dana cadangan atau subsidi bagi PLN ketika harga batu bara  melonjak melebihi asumsi yang telah ditetapkan.

“Intinya kami mau cabut DMO itu seluruhnya. Jadi nanti akan diberikan US$2-US$3 per ton seperti sawit. Jadi ada serap dana untuk cadangan energi untuk mensubsidi PLN,” kata Luhut.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), mengapresiasi rencana perubahan kebijakan DMO. Pasalnya, bukan hanya pelaku usaha saja yang akan terdampak dari kewajiban baru yang direncanakan, negara pun akan menerima dampak positif.

“Menurut saya kebijakan tersebut positif untuk mendorong ekspor batu bara disaat harga komoditas sedang menguat,” tandas Hendra.(RI)