JAKARTA– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memanfaatkan sistem teknologi informasi untuk memudahkan pelaksanaan verifikasi data informasi pemanfaatan dan penyauran bahan bakar nabati jenis biodiesel terutama program mandatori B20 yang akurat, transparan dan terukur.

Muhammad Rizwi Hisjam, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan hasil pemantauan ini akan dijadikan dasar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan pembayaran selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar dengan HIP biodiesel.

Insentif pembiayaan atas selisih kurang antara HIP BBM solar dan HIP BBN biodiesel merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, memberikan Insentif pembiayaan atas selisih kurang antara HIP BBM. Bahkan insentif tersebut diperluas tidak hanya untuk BBM solar subsidi (PSO) namun menjadi untuk semua BBM solar (subsidi dan non subsidi).

Sementara itu, hasil verifikasi pada 2019 akan dilakukan oleh surveyor independen melalui penunjukan Ditjen Migas. “Pelaksanakan verifikasi on site maupun on desk tersebut, Ditjen Migas dapat dibantu oleh surveyor independen,” kata Rizwi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/8).

Dengan rampungnya pembangunan Sistem Teknologi Informasi Penyaluran Biodiesel ini, menurut Rizwi, badan usaha diberikan waktu uji coba aplikasi selama 1 bulan. Selanjutnya pengajuan permohonan Pembiayaan oleh BPDPKS maupun verifikasi hanya diproses apabila pangajuan melalui aplikasi tersebut. “Sistem teknologi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan B20,” ungkap Rizwi.

Rizwi mengharapkan agar BU Niaga BBN maupun BU BBM segera menyampaikan permintaan akses ke aplikasi sistem baru ini. “Mohon kerjasamanya agar pelaksanaan verifikasi secara online dapat terlaksana dengan baik. Kami selalu terbuka apabila terdapat masukan dan saran perbaikan pelaksanaan verifikasi maupun implementasi B20,” katanya.

Edi Wibowo, Direktur Penyaluran Dana BPDPKS Edi Wibowo, mengatakan sistem teknologi ini diharapkan dapat mempercepat waktu yang digunakan untuk verifikasi. Dengan demikian, jangka waktu pembayaran insentif juga menjadi lebih cepat dari semula sekitar 90 hari, berkurang menjadi 60 hari.

BPDPKS akan menyikronkan delivery order (DO), data verifikasi di on desk dan di lapangan sehingga semua terintegrasi. Dengan demikian, proses mulai permohonan sampai ke pembayarannya bisa kurang dari 60 hari.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM mencatat realisasi penyaluran biodiesel hingga akhir Juli 2019 mencapai 3,5 juta kiloliter atau 56% dari alokasi sepanjang tahun ini yang mencapai 6,2 juta kiloliter (RA).