JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, pihaknya membutuhkan dukungan berupa tambahan pasokan listrik guna menggalakkan sarana transportasi massal di seluruh wilayah Ibukota.

Pria yang akrab disapa Jokowi ini mengaku, DKI Jakarta butuh dukungan pasokan listrik dari PT PLN (Persero) dalam jumlah sangat besar. “Terus terang butuh dukungan pasokan dari PLN yang luar biasa,” ujarnya pertemuan jajaran direksi PLN dan jajaran Pemerintah DKI Jakarta membahas rencana pengembangan kelistrikan Jakarta, di Balaikota Jakarta, Rabu, 8 Mei 2013.

Jokowi menerangkan, tambahan pasokan listrik yang sangat besar itu, nantinya akan digunakan untuk menggerakkan kereta api listrik, MRT, dan monorel. Semuanya nanti terkonekasi dengan kawasan ekonomi khusus di Marunda, Jakarta Utara.

“Akan banyak sekali, karena target (penambahan transportasi massal, red) kita bukan hanya target yang ratusan, tapi ribuan dalam waktu yang sangat pendek. Untuk itu kami mohon antisipasi,” tegas Jokowi.

Dalam pertemuan itu, Direktur Utama PLN, Nur Pamudji menuturkan, akan mendukung kebutuhan listrik DKI Jakarta ke depan, dengan penambahan saluran udara 500 kV. Selain itu, PLN juga akan menanam kabel listrik bawah tanah di Jakarta.

Penanaman kabel listrik bawah tanah ini juga untuk menghubungkan gardu induk yang belum tersambung antara koridor barat dan koridor timur Jakarta. “Kami akan tambah kabel listrik di bawah jalan, sehingga kalau ada gangguan, bisa diambil alih pasokannya. Biasanya dipasok dari koridor timur, bisa dialihkan pasokannya dari koridor barat,” jelas Nur Pamudji.

Namun diakui Nur Pamudji, upaya penguatan pasokan listrik Jakarta ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu yang dihadapi PLN adalah  peraturan daerah Jakarta, tentang pelaksanaan pemberian kompensasi dan pembebasan tanah di bawah jalur saluran udara listrik.

Terdapat satu peraturan daerah dan dua peraturan gubernur DKI Jakarta tentang hal ini. Perda DKI No.8/1999 menyatakan bahwa tanah di sepanjang jalur jaringan utilitas dibebaskan. Begitu pula dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.149/2000 yang menyatakan, tanah di sepanjang jalur utilitas dibebaskan dengan jarak bebas koridor terdekat minimal 30 meter.

Di sisi lain, PLN berpegang pada Undang-Undang (UU) 30/2009 tentang kelistrikan, yang menyatakan tanah di bawah jalur tidak dibebaskan tetapi dilakukan pemberian kompensasi sesusai peraturan yang berlaku. PLN mengajukan permohonan peninjauan atas peraturan daerah dan peraturan gubernur tersebut supaya dapat mendukung pengembangan sistem jaringan listrik di Jakarta.

Menanggi hal ini, Jokowi mengatakan bahwa posisinya mendukung  upaya PLN dalam penguatan jaringan listrik Jakarta. “Kalau kami dari sisi tadi saya kira tidak ada masalah, artinya akan kami berikan dukungan. Tapi ini masalah perda saja yang akan kami bicarakan. Kalau kita back up dengan Pergub mungkin dengan catatan tadi, dengan menggunakan trase lama yang sudah ada, nanti akan kami buatkan aturannya”, pungkas Jokowi.

(Iksan Tejo/duniaenergi@yahoo.co.id)