JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak ada niatan untuk mengizinkan adanya kenaikan harga gas untuk industri non HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu). Saat ini proses evaluasi harga masih berlangsung.

Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengakui Medco E&P Grissik Ltd mengajukan penyesuaian harga gas yang dijual ke PT Pertamina Gas Negara (PGN). Usulan penyesuaian harga tersebut lantaran adanya Medco klaim mempertahankan level produksi lapangan Grissik.

“Intinya harga gas nggak naik, kita akan duduk bareng dengan yang berkepentingan,” kata Tutuka ditemui di Kementerian ESDM, Senin (2/10).

Pihak Medco kata Tutuka mengusulkan berbagai upaya mempertahankan produksi gas yang akan berdampak pada kenaikan biaya sehingga meminta penyesuaian harga jual gas ke PGN. Pemerintah sendiri akan mengevaluasi terlebih dulu biaya yang diusulkan. Namun ujungnya tetap diupayakan tidak akan ada kenaikan harga gas.

“Itu lapangan yang sudah turun produksi kemudian perlu upaya upaya tambahan dalam produksi, untuk lapangan Grissik. kita evaluasi kita dengar. pertama costnya dulu bagaimana, harus wajar, harus ada benchmark, kalau IRR dan sebagainya akibat dari cost (biaya). Kenaikan harga kita akan coba tangani, kita nggak menginginkan itu,” jelas Tutuka.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM sendiri juga sebelumnya memastikan tidak ada kenaikan harga. Bahkan dia menuturkan jika mau perpanjangan kontrak jual beli gas disetujui maka harus sepakati syarat dari pemerintah. “Kalau mau perpanjang kontraknya-kan ikut pemerintah,” kata Arifin.

Sementara itu, Arief Setiawan Handoko, Direktur Utama PGN, menyatakan hingga kini PGN masih menggunakan harga gas di kontrak sebelumnya. “Tinggal menunggu dari pak menteri aja persetujuan alokasi dan harga. Tanggal ini kita tetap mengalirkan gas dengan harga lama,” kata Arief kepada Dunia Energi, Senin (2/10).

Tanggal 30 September lalu adalah hari terakhir kontrak jual beli pasokan gas antara PGN dengan salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni Medco E&P yang jadi salah satu pemasok terbesar gas untuk para pelanggan PGN di sektor industri. Kondisi ini yang menjadi celah KKKS mengajukan penyesuaian harga gas.

Pemerintah memang telah mematok harga gas maksimal sebesar US$6 per MMBTU bagi industri tertentu. Sementara industri yang tidak termasuk menggunakan harga yang sesuai dengan kontrak business to business