JAKARTA – Penerapan Carbon Capture Storage (CCS) bakal diperuntukkan tidak hanya untuk sektor migas tapi juga sektor lain. Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan mainnya.

Mustafid Gunawan, Direktur Pembinaan Program Migas, mengungkapkan pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya mengembangkan kerangka peraturan untuk mengatur mekanisme CCS dan CCUS lebih lanjut. “Termasuk untuk proyek yang berada di dalam dan di luar operasi minyak dan gas,” kata Mustafid dalam keterangannya, Kamis (10/8).

Lebih lanjut, menurut dia pengembangan model bisnis CCS Hub yang baik sangat penting, mengingat sumber CO2 tidak hanya dari sektor migas saja. “Tapi juga bisa berasal dari lintas sektor seperti pembangkit listrik, industri berat, petrokimia, semen, dan lain-lainnya,” tegas Mustafid.

Dia menyatakan sinergi stakeholder dan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengembangan teknologi, kebijakan, sumber pendanaan, dan Sumber Daya Manusia sangat dibutuhkan dalam mendorong suksesnya kegiatan CCS/CCUS di Indonesia. “Termasuk pengembangan infrastruktur dan teknologi dalam menghubungkan berbagai sumber CO2 ke berbagai lokasi injeksi di Indonesia, yang saat ini biayanya masih mahal,” ujar Mustafid.

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan produksi migas dan di sisi lain Pemerintah juga berupaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca menuju Net Zero Emission pada tahun 2060. Untuk mencapai target tersebut dan berkontribusi pada upaya dekarbonisasi global, Indonesia terus mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam mengimplementasikan teknologi dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).

Banyak forum internasional yang membahas upaya mencapai Net Zero Emission juga menjadikan CCS/CCUS sebagai key technology untuk mencapai target NZE tersebut. Di Indonesia, terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang semuanya masih dalam proses studi.