JAKARTA – Perawatan fasilitas produksi di blok- blok migas tua atau mature jadi salah satu syarat wajib yang harus dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Selain untuk menjaga kinerja produksi, perawatam itu juga akan dirasakan langsung oleh lingkungan sekitar operasi.

Robert E. Sudarwan, Direktur Eksekutif Youth Climatree Indonesia, mengapresiasi PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) atas komitmen terhadap alam Lampung dengan melakukan peremajaan fasilitas pipa saluran minyak yang berada di perairan Lampung Timur.

Dalam beberapa tahun belakang ini, kerap kali aset pipa di blok migas OSES tersebut mengalami kebocoran hingga ada potensi besar terjadi pencemaran alam yang berdampak secara luas, baik bagi biota laut hingga kepada nelayan dan masyarakat pesisir.

“Kebocoran pipa PHE OSES ini memang sudah menjadi perhatian kita dan pada akhirnya dilakukan peremajaan. Artinya, apa yang selama ini kita suarakan, kemudian direspon dengan sangat positif, tentu ada komitmen dari aspek lingkungan. Kita apresiasi upaya itu,” kata Robert, (29/7).

Lebih lanjut, menurut Robert dengan investasi peremajaan pipa yang dilakukan oleh PHE OSES, sejatinya hal itu juga akan meningkatkan pendapatan bagi PHE selaku operator blok OSES, lantaran fasilitas yang handal diyakini akan mampu mendongkrak produksi dan meminimalisir potential loss akibat kebocoran yang dapat berujung pada pencemaran alam Lampung.

“Dengan memiliki fasilitas yang handal, produksi migas akan mampu digenjot, sehingga investasi itu akan meningkatkan pendapatan bagi PHE OSES. Sebaliknya, kalau kualitas aset produksi buruk, tentu tidak mampu melakukan produksi secara optimal. Apalagi kalau sampai terjadi kebocoran, hal itu bukan hanya merugikan bagi PHE OSES tapi dampak negatifnya merembet kemana-mana, termasuk masalah kerusakan alam Lampung,” jelas Robert

Selain itu, jika terjadi peningkatan pendapat bagi PHE OSES, maka secara otomatis akan menambah penerimaan bagi pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku entitas bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, mengingat bahwa PT LEB memiliki share participating interest sebesar 5 persen dari PHE OSES sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016.

Untuk diketahui, blok OSES sendiri pertama kali ditandatangani kontrak pada 6 September 1968 dengan skema Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery. Selanjutnya pada 2018, Pertamina mendapat penugasan dari pemerintah untuk mengelola blok OSES yang mengalami terminasi masa kontrak dengan CNOOC SES Ltd.

Saat peralihan kontrak tersebut, produksi blok OSES sebesar 31.000 barel per hari (BPH) dan gas sebesar 136 juta standar kaki kubik (MMSCFD). Dengan skema Production Sharing Contract (PSC) Gross Split, diperkirakan PT LEB akan menerima hingga Rp300 miliar per tahun atas kepemilikan 5 persen participating interest. Namun penerimaan itu dimungkinkan bertambah seiring pada akhir 2021 Pertamina menemukan cadangan baru di blok tersebut sebesar 20 juta barel dengan proyeksi produksi 2000 BPH.

“Dengan adanya tambahan penerimaan yang nilainya cukup besar dari hasil migas blok OSES bagi Provinsi Lampung melalui PT LEB, saya yakin hal itu akan mampu menjadi modal pembangunan secara progresif. Sehingga nantinya sumber daya migas Lampung, manfaatnya benar-benar membawa kesejahteraan dan dirasakan masyarakat Lampung,” jelas Robert. (RI)