Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini (kiri) bersama Kepala BPN, Hendarman Supandji usai penandatanganan MoU percepatan pengadaan tanah untuk sektor hulu migas.

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi dan penanganan permasalahan tanah aset negara di sektor hulu migas.

Nota kesepahaman ditandatangani Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan Kepala BPN, Hendarman Supandji di kantor BPN, Jakarta, Jumat, 26 April 2013. Hendarman mengatakan, nota kesepahaman bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum pada sektor hulu migas.

Kepastian hukum, lanjut Hendarman, dilakukan dengan cara memberikan prioritas pelayanan pada pelaksanaan sertifikasi dan penanganan permasalahan tanah yang dikelola oleh SKK Migas, di seluruh Indonesia. Alasannya, industri hulu migas merupakan kegiatan strategis untuk kepentingan nasional.

“Kami mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah di industri hulu migas,” kata Hendarman.

Ia melanjutkan, BPN akan melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan tindakan lainnya dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman ini. “Termasuk melaksanakan penanganan permasalahan tanah yang dikelola SKK Migas sesuai dengan kewenangan,” katanya.

Rudi pun mengatakan, SKK Migas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang dimohonkan pensertifikatannya. Persyaratan sertifikatan mesti disiapkan dan dilengkapi. Selain itu, permasalahan aset tanah yang muncul dikoordinasikan dengan BPN.

“Masih banyak kegiatan hulu migas yang terhambat pengadaan tanah. Kesepakatan ini diharapkan menjadi salah satu solusi,” kata Rudi.

Akan Bor 1.178 Sumur

Dia menjelaskan, tahun ini telah dicanangkan sebagai tahun pengeboran. Sekitar 1.178 sumur pengembangan dan 258 sumur eksplorasi direncanakan dibor tahun ini. Kegiatan pengeboran tersebut sebagian besar berada di daratan. Oleh karena itu, membutuhkan pengadaan tanah.

Sebagai informasi, seluruh tanah yang dibebaskan dalam kegiatan industri hulu migas menjadi aset Negara. Tanah tersebut dimanfaatkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) Migas dengan pengawasan dan pengendalian SKK Migas.

Dengan euphoria otonomi daerah, jumlah Kontraktor KKS migas yang semakin banyak, dan meningkatnya jumlah penduduk, membuat proses pengadaan lahan semakin sulit. Permasalahan ketidaktersediaan lahan telah menjadi salah satu faktor tertundanya kegiatan pengeboran hulu migas.

“Dukungan BPN sangat diperlukan agar Pengadaan tanah dilaksanakan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rudi.

(Abdul Hamid/duniaenergi@yahoo.co.id)