JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemberian jatah atau hak partisipasi 10% pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas tidak akan merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pun pemerintah daerah (Pemda).

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, menegaskan pemda melalui BUMD bisa masuk dalam pengelolaan blok migas jika memang sudah dipastikan ada cadangan terbukti untuk dikembangkan dan dikomersialkan.

“Jadi dikatakan lapangan ini ekonomi di develop setelah ditemukan cadangan terbukti. Jadi mengurangi risiko dia (BUMD atau Pemda) rugi,” kata Arcandra di Jakarta.

Aktivitas industri hulu migas.

Hak partisipasi 10% merupakan bagian daerah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengelola blok migas. Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama (PoD), kontraktor wajib menawarkan hak partisipasi 10% untuk daerah melalui BUMD.

Menurut Arcandra, konsep serta teknis pemberian hak bagi daerah nantinya harus memenuhi konsep berkeadilan yang diusung pemerintah. Opsi carry offer oleh kontraktor dinilai sebagai cara paling rasional dan terbaik yang saat ini sedang dievaluasi oleh pemerintah.

“Yang kita lihat ini opsi terbaik sekarang, karena misal development US$1 miliar, 10% berarti US$100 juta, ada enggak pemerintah daerah yang punya dana US$ 100 juta untuk ikut.” Ungkap dia.

Arcandra mengatakan pemerintah siap menerima masukan dari KKKS jika memang teknis atau mekanisme carry offer ini dianggap memberatkan kontraktor, karena dalam Permen PI nantinya tidak boleh ada yang merasa dirugikan. Selain itu pemerintah juga tidak ingin ada masalah ketika mekanisme pemberian hak 10% ini telah diputuskan.

“Jika ada yang bilang memberatkan tentu ini dikaji dari sisi mana yang berat, toh ini kan dibayar dari hitungan komersialnya harus pas bagaimana cara pengembalian sehingga dua pihak harus secara komersial setuju,” tandas Arcandra.(RI)