JAKARTA – Pemerintah bakal kembali serius menggarap proyek Jaringan Gas (Jargas) untuk rumah tangga. Salah satunya adalah dengan menyiapkan regulasi agar swasta mau dan ikut terlibat langsung dalam pembangunan infrastruktur Jargas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim sudah banyak perusahaan yang khusus bergerak di bisnis Jargas menyatakan minatnya membangun infrastruktur di tanah air.

Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM, menyatakan bahwa skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru nanti sudah dinantikan para pelaku usaha. Dia optimistis dengan adanya skema tersebut pembangunan Jargas akan jauh lebih masif ketimbang hanya memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurut Tutuka rencana pembangunan Jargas yang melibatkan swasta banyak direspon positif perusahaan dari luar negeri. “Banyak yang akan masuk, belum bisa dikatakan, kita tawarkan perusahaan-perusahaan luar,” kata Tutuka ditemui di Kementerian ESDM, Senin (16/10).

Namun demikian keterlibatan swasta dari luar negeri  masih harus menunggu penyelesaian Perpres. Dia memperkirakan untuk tahap lelang saja diperkirakan baru bisa digelar pada akhir tahun depan. “Tapi itu proses masih lama mungkin akhir 2024 ini baru lelang,” ungkap Tutuka.

Menurutnya salah satu proses yang membuat membutuhkan waktu dalam persiapan cukup panjang, apalagi melibatkan institusi lintas Kementerian dan Lembaga. “Kami KPBU itu harus bersama dengan institusi Kementerian Keuangan. Dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). karena itu biayanya besar sekali kita ikuti proses dari PII, itu harus revisi perpres, kajian, market sounding dan lain-lain,” ujar Tutuka.

Pemerintah kembali akan mencoba untuk meningkatkan penggunaan jaringan gas (Jargas) Rumah Tangga demi menekan konsumsi LPG yang terus membengkak setiap tahun. Untuk bisa mengakselerasi rencana tersebut pemerintah bakal kembali menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sebelumnya sempat diputuskan untuk tidak lagi digunakan.

Perpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil juga segera direvisi. (RI)