JAKARTA – Komisi VII DPR menjanjikan akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bahan revisi UU Minerba, termasuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang pernah disampaikan pemerintah pada periode sebelumnya tidak akan dikaji dari awal, melainkan akan diperdalam. Salah satu poin utama yang akan didalami adalah terkait keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam wilayah tambang yang telah habis masa kontraknya.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR, mengatakan poin keterlibatan BUMN dalam kegiatan pertambangan adalah bagian dari interpretasi dari UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Ini kami perlu referensi lebih banyak untuk mengkaji,” kata Sugeng di Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut Sugeng, Komisi VII sampai sekarang belum memiliki sikap bulat terkait poin posisi BUMN di wilayah tambang habis kontrak. Untuk itu, perlu dibentuk Panitia Kerja (Panja) guna mendalami aspek-aspek yang akan masuk. “Kami akan mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang ujungnya memberikan kepastian hukum,” kata Sugeng.

Ahmad Redi, pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara harus selaras dengan amanat konstitusi dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara tegas menyatakan kekayaan alam negara dikuasai negara. Oleh sebab itu, wilayah tambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa operasinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Redi yang juga anggota tim perumus Omnibus Law, mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah berkali-kali menyatakan bentuk penguasaan negara terhadap kekayaan alam berada di BUMN. Bukan hanya sektor pertambangan, namun juga di sektor kelistrikan serta minyak dan gas bumi. “KK dan PKP2B yang berakhir ya diserahkan ke BUMN. Ini sesuai pasal 33 sebagaimana keputusan MK,” kata Redi.

Dia mengingatkan pemerintah akan amanat konstitusi tersebut. Pasalnya belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rekomendasi kepada pemerintah agar menganulir perpanjangan operasi PT Tanito Harum. Tanito merupakan pemegang PKP2B yang diperpanjang awal 2019 kemarin. KPK mengingatkan perpanjangan operasi Tanito tidak sesuai dengan UU Minerba. “Konstitusi kita jelas, kekayaan alam dikuasai negara dalam hal ini BUMN,” ujar Redi.(RI)