Suasana sidang kasus bioremediasi Chevron.

JAKARTA – Jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi pada Selasa 30 April 2013 menghadirkan saksi Nono Gunarso. Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas ini menyatakan bahwa instansinya telah menerima laporan pelaksanaan bioremediasi PT Chevron pacific Indonesia (CPI) dan menyetujui cost recovery untuk periode 2006 – 2011.  

Nono sendiri dihadirkan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat itu, untuk menjadi saksi bagi terdakwa Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Hidup PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Saat persetujuan cost recovery itu diberikan, SKK Migas masih bernama BP Migas.

Nono menerangkan tentang mekanisme AFE atau Authorization for Expenditure. Nono pun menjelaskan bahwa terdapat tiga laporan AFE dari CPI Terkait proyek bioremediasi PT CPI pada tahun 2006-2009. AFE ini wajib di laporkan oleh CPI kepada SKK Migas agar dapat di-cost recovery. Menurut Nono, jumlah cost recovery untuk proyek bioremediasi CPI selama periode 2006-2011 mencapai sekitar US$ 10 juta.

Namun, keterangan dari Nono ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan terdakwa Endah. Pasalnya, ketika penasihat hukum terdakwa, yang diketuai oleh Lelyana Santosa, menanyakan apakah di laporan-laporan AFE tersebut terdapat nama terdakwa Endah, Nono menjawab tidak.  Endah sendiri menyatakan tidak keberatan mengingat keterangan saksi tidak ada hubungan dengannya.

Dalam sidang kali ini, Nono mengatakan bahwa SKK Migas tidak pernah mempermasalahkan kegiatan bioremediasi CPI.

Saat dimintai tanggapannya seputar sidang terdakwa Endah Rumbiyanti dan pernyataan saksi SKK Migas, Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan membenarkan bahwa SKK Migas telah menyetujui proyek bioremediasi ini sejak rencana program dan anggaran (WP&B) dan juga menyetujui perhitungan cost recovery-nya. 

“Setiap tahun CPI mengeluarkan dana untuk membiayai proyek bioremediasi ini dan memintakan penggantian biayanya setelah proyek diselesaikan,” kata Dony di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2013.

Dalam periode 2006-2011 yang diduga terjadi korupsi oleh Kejaksaan Agung, tidak ada temuan audit oleh SKK Migas, BPKP dan BPK terkait dengan proyek bioremediasi ini. Sementara itu saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun telah menyampaikan di persidangan bahwa program bioremediasi CPI taat hukum.

“Kami sangat prihatin bahwa dugaan kerugian negara yang menjadi dasar tuduhan tindakan korupsi yang menimpa para karyawan dan kontraktor CPI, tidak berasal dari proses audit yang benar dan oleh pihak yang berwenang seperti BPK,” ujar Dony.  

Seperti diketahui, perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya didasarkan pada keterangan ahli yang ditunjuk Kejagung, Edison Effendi. Edison yang pernah kalah dalam tender proyek bioremediasi PT CPI menyatakan kepada auditor BPKP, proyek bioremediasi adalah fiktif. Hal ini pun idutarakan Edison dalam persidangan.

Berangkat dari itu, Dony mengaku pihaknya melihat potensi konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus bioremediasi oleh Kejagung, dan meragukan obyektifitas Edison Effendi selaku saksi ahli yang ditunjuk Kejagung. Mengingat Edison adalah pihak yang pernah gagal dalam mengikuti tender untuk proyek bioremediasi CPI.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)