JAKARTA – Rancangan Undag-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) disinyalir akan disahkan pada semester II 2020. Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengatakan METI telah bertemu dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan diminta untuk terlibat dalam penyusunan Daftar Investaris Masalah (DIM).

“Seharusnya terbit semester II, karena kementerian terkait sudah membahas soal DIM. Kami dari METI juga diminta untuk membantu tim pemerintah dalam penyusunan DIM dimaksud,” kata Surya kepada Dunia Energi, Senin (11/5).

Surya mengatakan sejumlah hal yang harus diatur dalam RUU EBT, antara lain muatan agar penyediaan energi terbarukan mendapat prioritas oleh pemerintah untuk memenuhi target pencapaian sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN). RUU EBT harus memuat adanya paham yang mengatur standar portofolio energi terbarukan agar pengembangannya mendapatkan kepastian daIam tataran yang sama dalam ‘ level of playing field’,

Selain itu, RUU EBT juga harus memuat adanya sertifikat bagi setiap pengembangan energi terbarukan dan dapat dipergunakan sebagai pengganti yang diberikan kepada pengembang energi fosil yang tidak mengembangkan energi terbarukan.

Hal lain yang perlu diatur dalam RUU EBT adalah adanya pasal yang mengatur mengenai harga agar ada kepastian dalam investasi serta memastikan pola pengembalian terhadap dana investasi pada energi terbarukan. Perlu adanya pasal yang mengatur insentif sebagai bentuk dukungan untuk memberikan daya tarik investasi, perlu adanya pasal tentang dana energi terbarukan yang mencakup sumber dan rencana penggunaannya. Serta perlu adanya badan khusus pengelola energi terbarukan sebagai badan yang bertanggung jawab memiliki otoritas yang jelas dalam mengelola, memiliki kewenangan pengelolaan dana dan lain-lain

“Rencananya, Jumat depan kami akan bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR-RI mendengarkan perkembangan RUU EBT dan berdiskusi dengan stakeholders,” tandas Surya.(RA)