JAKARTA – Di tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aspek risiko hukum kini menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan.
Perubahan signifikan terhadap rezim hukum pidana korporasi setelah berlakunya KUHP dan KUHAP Baru pada 2 Januari 2026, dianggap membawa konsekuensi besar bagi cara korporasi, khususnya BUMN, menjalankan transformasi bisnis.
Dengan intensifnya program streamlining yang meliputi restrukturisasi, merger dan akuisisi, divestasi, hingga penutupan anak usaha, para pemimpin BUMN dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan setiap keputusan strategis tetap berada dalam batas kehati-hatian hukum yang ketat. Situasi ini menuntut kejelasan tata kelola, kecepatan eksekusi, dan mitigasi risiko yang lebih dalam.
Dalam konteks transformasi besar ini, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina Persero, Agung Wicaksono, menyebut percepatan bisnis BUMN harus berjalan selaras dengan akuntabilitas hukum. “Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum. KUHP dan KUHAP baru menuntut kita untuk memperkuat tata kelola, memperjelas pengambilan keputusan, dan memastikan setiap langkah bisnis memberi nilai tambah yang berkelanjutan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara,” ujar Agung dalam seminar bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama dengan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) di Jakarta, Selasa(14/4).
Di sisi lain, program streamlining yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis BUMN juga membawa kompleksitas baru dalam pengelolaan risiko. Proses konsolidasi dan penyederhanaan portofolio menuntut manajemen untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek komersial, tetapi juga potensi implikasi hukum dari setiap keputusan yang diambil.
Direktur Strategic Business Development dan Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan tersebut. “Streamlining bukan sekadar merapikan portofolio, tetapi membangun fondasi korporasi yang lebih fokus, lincah, dan bernilai. Bagi BUMN, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi, sinergi, dan kehati-hatian hukum, agar transformasi bisnis bisa berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan integritas tata kelola,” jelasnya.
Perubahan rezim hukum ini juga membuka ruang bagi penguatan tata kelola korporasi yang lebih matang. Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap prinsip-prinsip seperti business judgment rule menjadi semakin relevan untuk melindungi pengurus dalam menjalankan keputusan strategis secara profesional.
Ketua Umum ILUNI UI sekaligus Managing Partner UMBRA, Pramudya A Oktavinanda, melihat momentum ini sebagai peluang untuk memperkuat fondasi tata kelola korporasi yang baik dari BUMN. “Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance, memperjelas batas tanggung jawab manajemen, dan membangun perlindungan hukum yang sehat bagi pengurus korporasi. Dalam rezim hukum yang baru, business judgment rule, kepatuhan, dan mitigasi risiko, serta pengambilan keputusan bisnis secara independen, harus menjadi satu kesatuan dalam setiap keputusan strategis,” ungkapnya.
Melalui forum ini, ILUNI UI dan IA ITB mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan pimpinan BUMN agar mampu menavigasi perubahan regulasi dengan lebih percaya diri, tanpa menghambat kecepatan transformasi bisnis yang sedang berlangsung.
Di tengah dinamika tersebut, kemampuan untuk menyeimbangkan antara keberanian mengambil keputusan dan kehati-hatian hukum menjadi kunci dalam memastikan transformasi BUMN berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.(RA)


Komentar Terbaru