JAKARTA – Pemerintah sudah sering menyatakan pentingnya untuk selesaikan revisi Undang Undang Migas, namun pada kenyatannya revisi UU Migas selalu di “anak tiri”. Setelah mengalah agar UU Minerba diselesaikan lebih dulu, kini revisi UU Migas harus mengalah terhadap UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan pembahasan revisi UU Migas baru akan dilanjutkan setelah UU EBET rampung. “Kita serius, cuma tahun ini beresin dulu EBT,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat  (10/11).

Sebelumnya sikap pemerintah memang dianggap tidak serius selesaikan revisi UU Migas. Padahal UU Migas sangat penting demi mendorong perbaikan iklim investasi.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI menyatakan, banyak persoalan migas yang harus ditata ulang agar pengelolaannya efisien dan efektif. Salah satunya terkait peningkatan produksi migas di tengah transisi pelaksanaan dekarbonisasi energi.

Dia menilai kompetitor investasi di sektor migas sekarang ini bukan hanya yang bersifat tradisional, yakni kompetisi antar negara tetapi juga kompetisi antara migas dan sumber EBT.

“Karenanya perlu kelembagaan yang kuat dan insentif yang atraktif. Apalagi adanya dampak negatif dari perang Rusia-Ukraina yang belum hilang. Kemudian juga, harga minyak dunia sekarang cenderung turun,” ujar Mulyanto.

Menurut Mulyanto, revisi RUU Migas perlu mengokohkan kelembagaan hulu migas agar badan ini semakin kuat. “Sesuai amanat MK, berfungsi sebagai doers sekaligus regulator,” tegasnya.

Ia menjelaskan Badan ini harus mudah berkoordinasi dgn kementerian lain untuk mempermudah infrastruktur investasi, terutama terkait perizinan dan lahan. Selanjutnya bersama kementerian terkait badan ini dapat mengembangkan insentif yg atraktif bagi investor migas.