JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan restu kepada PT PLN (Persero) untuk ikut menikmati harga gas khusus untuk pembangkit listrik maksimal US$6 per MMBTU. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2020. Dengan aturan tersebut, PLN maupun Badan Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (BUPTL) dapat memperoleh pasokan gas bumi dari badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi yang mendapatkan alokasi gas bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi. Hal itu tercantum dalam pasal 4.

Pada Pasal 8 mengatur PLN dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) paling tinggi US$6 per MMBTU. Apabila harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$6 per MMBTU atau gas bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), menteri menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas bumi yang dibeli dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream gas bumi.

Dalam menerapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha gas bumi, untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada PLN (Persero) dan/atau BUPTL.

Sama seperti aturan main tentang harga gas untuk industri tertentu, badan usaha penyaluran gas juga dijanjikan insentif oleh pemerintah guna mengimplementasikan harga has khusus untuk pembangkit listrik. Dengan begitu Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang menyalurkan gas bumi kepada PLN dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional. Menteri menetapkan insentif sesuai dengan kewenangannya.

Pada pasal 13 diatur bagaimana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur,  PLN atau BUPTL dapat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur dimana alokasi gasnya diberikan kepada PLN . Kemudian jika Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur dibangun oleh BUPTL, pasokan gas bumi berasal dari alokasi gas bumi yang diberikan kepada PLN .

Lalu pembelian tenaga listrik dari BUPTL oleh PLN dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Namun BUPTL harus memenuhi beberapa ketentuan di antaranya harga gas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur paling tinggi US$ 6 per MMBTU. Adanya jaminan kecukupan alokasi/pasokan gas bumi sesuai dengan jangka waktu perjanjian jual beli gas bumi dan efisiensi pembangkit tenaga listrik dengan specific fuel consumption (SFC) setara minyak solar (High Speed Diesel/RSD) sebesar 0,25 liter/kWh.(RI)