JAKARTA – Pembelian BBM solar bersubsidi atau biosolar kini wajib menggunakan QR Code diseluruh Indonesia. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mulai pemberlakuan QR Code bertahap hingga akhirnya diterapkan di seluruh SPBU pada 22 Juni 2023 di 514 kota / kabupaten.

Mars Ega Legowo, Direktur Pemasaran Regional PPN, menjelaskan pemberlakuan QR code ini merupakan tahap ketiga dari lima tahap yang harus ditempuh Pertamina guna memastikan pendistribusian subsidi tepat sasaran.

“Ini baru tahap ketiga dari lima tahap. Tapi ini krusial, Pertama instalasi perangkat digitalisasi selesaikan di desember 2020. Di 5518 SPBU. Setelah itu integrasikan sistem ini dengan platform yang ada, MyPertamina. Intgrasi juni 2022, ini kita utilisasi, pertama masuk ke solar subsidi,” kata Ega dalam konferensi pers di SPBU bilangan Pramuka, Jakarta, Sabtu (24/6).

Menurut dia BBM solar menjadi prioritas untuk dipastikan pendistribusiannya lantaran memiliki disparitas harga paling besar. “Sehingga peluang penyimpangan paling besar,” ungkap dia.

Lebih lanjut Ega menceritakan bahwa untuk sampai ke tahap ketiga ini Pertamina harus melalui beberapa proses yang tidak gampang. Awalnya dilakukan uji coba dulu di beberapa wilayah. Setelah dirasa sudah siap secara bertahap penerapannya diperluas.

Pertamina kata dia juga telah berkoordinasi dengan Korlantas sehingga jika memang masyarakat yang mau membeli BBM solar subsidi harus dipastikan dulu data kendaraannya baru kemudian BBM bisa mengalir dari dispenser.

“Validasi ini mencocokkan data dengan, jika kami melihat ada tidak cocok, mobil plat sekian daftar di kita roda 6, nah kita per February sudah mensinkronisasikan data dengan Korlantas, kalau berbeda maka tidak bisa keluar BBM,” ungkap Ega.

Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yang mencangkup kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum (angkot), dan kendaraan barang, antara lain;

1. Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

2. Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat

3. Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.