JAKARTA – Dalam upaya mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berencana mensosialisasikan aturan yang telah diterbitkan pemerintah.

“Kami akan mempromosikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan  Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero). Ada celah untuk pasar, yaitu di sektor komersial,” kata Andhika Prastawa, Ketua AESI di Jakarta Kamis (14/2).

Dia mengatakan pada dasarnya sektor komersil akan sangat diuntungkan dengan Permen tersebut. Hal ini dikarenakan tidak adanya ketentuan capacity charge untuk gedung-gedung komersial yang mengimplementasikan pemasangan PLTS Atap.

“Gedung komersial di siang pasti juga mengonsumsi listrik. Sudah pasti listrik terserap habis, tidak akan sempat terekspor. Itu sangat menguntungkan bagi sektor industri. Kami ingin bantu pemerintah mendorong sektor komersial untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ungkap Andhika.

Andhika menambahkan AESI juga akan mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan hal yang sama. Dengan demikian, diharapkan Permen 49/2018 akan lebih efektif.

Masih dalam upaya mensosialisasikan Permen ESDM 49/2018, akan dilakukan pula mediasi dengan pihak industri agar tercipta pemahaman yang lebih umum mengenai capacity charge.

Menurut Andhika, apabila intermediasi berhasil dilakukan maka potensinya akan sangat besar. PLTS Atap yang bisa diimplementasikan di sektor industri biasanya memiliki kapasitas cukup besar. Jika di sektor rumah tangga kapasitas PLTS Atap hanya sekitar 10 kWp untuk satu rumah, maka di sektor industri bisa mencapai 500 kWp untuk satu pabrik atau sama dengan 5 MW.

Aturan lain tentang capacity charge, yakni Permen ESDM 1/2017 untuk peralatan listrik yang dioperasikan paralel. Disitu disebutkan peralatan listrik yang dioperasikan paralel, yaitu pembangkit listrik yang dioperasikan paralel adalah yang bisa untuk penambah kapasitas atau sebagai daya cadangan.

“PLTS tidak punya dua-duanya, tidak menambah kapasitas, hanya mengurangi konsumsi, karena begitu kena mendung hilang. Jadi secara nature tidak akan terkena capacity charge,” tandas Andhika. (RA)