JAKARTA – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang energi baru dan energi terbarukan yang sudah dibahas bersama stakeholders, saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) untuk proses inter kementerian sebelum di tanda tangani Presiden Joko Widodo.

Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengatakan RPP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 30 tentang energi.

“Mudah-mudahan PP ini dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan energi terbarukan,” ujar dia kepada Dunia Energi, Rabu (30/11).

ilustrasi-ebt

Menurut Surya, jika PP energi baru terbarukan terbit seharusnya dihormati semua pihak untuk implementasi energi terbarukan yang selama ini mandek karena dianggap regulasinya tidak kuat.

RPP diperkirakan akan segera dijadikan PP apabila pembahasan interdep selesai. Jika PP ini selesai maka semua pihak diharapkan konsisten untuk melaksanakan dan tidak berdalih soal regulasi.

“METI baru saja menerima undangan kehormatan untuk ikut membahas RPP, hari ini (Rabu) bersama kementerian ESDM dan Setneg. Jika setelah PP terbit dan tetap tidak konsisten dilaksanakan, maka perlu UU Energi Terbarukan agar ada landasan hukum yang setara dalam pengelolaan dan pengusahaan energi terbarukan,” tandas Surya.(RA)