JAKARTA – Pemerintah menyatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang berakhir kontrak kerja samanya bukan bentuk keberpihakan terhadap kontraktor asing, melainkan wujud untuk melahirkan kompetisi yang sehat bagi semua calon kontraktor migas. Serta dalam rangka mendorong hasil pengelolaan migas yang lebih besar bagi negara.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengatakan salah satu tujuan pemberlakuan regulasi terhadap wilayah kerja (WK) atau blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah keinginan pemerintah agar produksi tidak turun. Serta program kerja pengelolaan blok memberikan manfaat yang lebih besar buat negara.

“Program kerja untuk kelanjutan pengelolaan WK migas terminasi harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial. Serta harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar,” kata Agung, Rabu (9/5).

Agung menampik Permen ESDM Nomor 23/2018 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengelola WK migas terminasi. Pertamina masih bisa mendapatkan hak mengelola WK migas terminasi.

“Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja migas tersebut, sebagaimana kontraktor lain, asing maupun lokal. Nanti akan dievaluasi Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi,” kata Agung.

Dia menambahkan pasal 13 Permen ESDM Nomor 23/2018 menjelaskan bahwa Menteri ESDM yang akan menetapkan pengelolaan blok terminasi. Penetapan nantinya berdasarkan pengajuan yang memberikan manfaat lebih besar bagi negara. “Ini sesuai amanat konstitusi dan ini adalah prioritas kita,” tukas Agung.

Pemerintah juga mendukung penuh Pertamina untuk menjadi perusahaan migas besar yang diperhitungkan di kancah global. Itulah sebabnya, selain menugaskan secara langsung kepada Pertamina untuk mengelola WK terminasi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada Pertamina untuk berkompetisi secara sehat dengan perusahaan atau kontraktor migas lainnya.

“Tidak ada perusahaan migas yang bisa berkembang besar hanya dari penugasan atau pemberian. Kompetisi dan persaingan yang fair adalah cara untuk mendorong perusahaan menjadi lebih kuat dan tangguh dan berkelas dunia,” tandas Agung.(RI)