JAKARTA – Rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang yang disampaikan Calon Presiden dinilai tidak menyelesaikan akar masalah. Untuk mengatasi rehabilitasi dan pasca-tambangnya, Capres mengusulkan dan setuju untuk dilakukan reklamasi dan rehabilitasi berupa penanaman kembali menjadi wilayah hutan. Selain itu, ada saran untuk dialihfungsikan menjadi kolam ikan besar, melalui kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah.

“Solusi yang dikemukakan kedua Capres masih normatif dan belum menyentuh persoalan mendasar, yakni rendahnya kepatuhan pelaku usaha dan minimnya pengawasan, serta tidak adanya sanksi yang tegas,” kata Aryanto Nugroho, manajer advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Rabu (20/2)

Berdasarkan laporan PWYP Indonesia, tercatat 60% atau 1.569 dari 2.576 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PMDN yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Sementara, kapasitas pengawas yang minim terjadi di instansi sektor ESDM. Laporan PWYP tahun 2018 mengungkapkan, dari 7.464 jumlah IUP yang ada, hanya terdapat 260 inspektur tambang saja. Padahal tugas dan perannya dalam mengawasi sektor pertambangan dengan izin yang mencapai lebih dari 5.000 ini sangat krusial.

“Anggaran pengawasan di berbagai instansi terkait sektor ESDM ini, baik di pusat maupun di daerah,sangat terbatas,” tandas Aryanto.(RA)