Pungutan DKE Ditunda, Harga BBM Sesuai Keekonomian

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai harga keekonomian tanpa disertai pungutan dana ketahanan energi (DKE)per 5 Januari 2016 mulai pukul 00.00 WIB.

Seiring dengan penundaan pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200 untuk setiap liter pembelian premium dan Rp300 untuk setiap liter pembelian solar, maka mulai Selasa, harga premium menjadi Rp6.950 per liter untuk luar Jawa-Bali-Madura dan Rp 7.050 per liter untuk kawasan Jamali, serta harga solar menjadi Rp5.650 per liter. Harga tersebut lebih rendah dari pengumuman pemerintah sebelumnya yang menetapkan harga premium Rp 7.150 per liter dan solar Rp 5.950 per liter.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah akan menyiapkan segala sesuatu dan disiapkan aturan-aturan untuk pungutan dana ketahanan energi, kemudian implementasinya harus melalui mekanisme APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

“Jadi dengan begitu dalam sidang-sidang berikutnya, dimana kita berkesempatan untuk melakukan usulan APBNP (APBN Perubahan), maka ini akan dibahas,” kata Sudirman usai Rapat Terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Menurut Sudirman, pelaksanaan penarikan dana ketahanan energi akan menunggu bersamaan dengan proses penyusunan APBNP. Dengan begitu menghindari berbagai kontroversi yang sudah muncul.

“Konsekuensi dengan keputusan itu maka harga bahan bakar minyak (BBM) akan dikenakan harga baru yang tidak lagi ditambahi dengan penghimpunan dana pengembangan energi tadi,” tegas Sudirman.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya berencana menitipkan dana ketahanan energi kepada harga premium dan solar yang direncanakan akan mengalami penurunan.Dana ketahanan energi dimaksudkan untuk mendorong eksplorasi agar depletion rate cadangan kita bisa ditekan, membangun infrastruktur cadangan penyangga energi dan membangun energi yang sustainable yakni energi baru dan terbarukan. Rencana pemerintah untuk menerapkan dana ketahanan energi bertujuan mendorong terwujudnya ketahanan energi nasional.(AT)