JAKARTA – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas kebijakan penurunan harga gas khusus untuk industri. Dalam rapat yang digelar melalui teleconference, Rabu (18/3) tersebut presiden meminta jajarannya di pemerintahan untuk segera mengkalkulasi penurunan harga gas. Namun presiden menegaskan tidak semua industri akan mendapatkan harga gas murah yang dipatok maksimal US$6 dollar per MMBTU.

“Saya juga perlu ingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi, sehingga pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi kita. memberikan nilai tambah bagi perekonomian,” kata Jokowi dalam teleconference di Istana Negara Jakarta.

Lebih lanjut Jokowi menuturkan bahwa ada syarat khusus yang harus dipenuhi industri jika mendapatkan harga gas khusus dari pemerintah. Syarat pertama industri yang diberikan insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksi dan meningkatkan investasi barunya.

Kemudian, industri yang diberikan insentif juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya, sehingga produknya lebih kompetitif. Selain itu, industri yang diberi insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

“Itu saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri yang diberikan insentif,” kata Jokowi.

Agar syarat tersebut mampu dipenuhi dan dapat dikontrol, presiden juga meminta jajarannya untuk mengkaji adanya hukuman bagi industri yang tidak mampu memenuhi syarat tersebut. “Harus ada disinsentif. Harus ada punishment (hukuman) sehingga industri memiliki performance sesuai yang kita inginkan,” ujarnya.

Pemerintah mamatok target ada harga gas baru bagi industri pada 1 April 2020. Jokowi menawarkan tiga opsi yang harus dikaji jajarannya sehingga harga gas bisa turun.

Opsi pertama mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi kedua pemberlakuan domestic market obligation (DMO), dan opsi ketiga bebas impor gas untuk industri.

Penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Ada tujuh industri dalam beleid tersebut yang berhak mendapatkan insentif harga gas, yaitu pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia. Namun sampai saat ini, baru tiga sektor yang sudah nikmati harga gas murah yakni pupuk, petrokimia dan baja.(RI)