JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat selama periode September 2014-Desember 2015 terdapat 175 proposal permohonan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) dengan nilai investasi Rp10,94 triliun.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energgi Kementerian ESDM, mengatakan seluruh proyek pembangunan PLTMH sudah dievaluasi. “Kami juga tidak mau (pengembang) begitu dikasih izin bukannya mengerjakan, malah bawa itu ke bursa efek,” kata Rida.

Namun, seluruh proyek PLTMH tersebut kini berhenti lantaran PT PLN (Persero) belum mau meneken perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pengembang. PLN enggan membeli listrik PLTMH lantaran bakal membuat rugi perusahaan listrik pelat merah itu.

Rida mengakui untuk proyek baru karena harganya mencapai US$ 14,7 sen per kWh (kilowatt hour), membuat PLN butuh subsidi. “Tetapi kan harus dibandingkan juga dengan proyek PLTMH di wilayah lain yang harganya jauh di bawah BPP (biaya pokok produksi) PLN,” kata dia.

Menurut Rida, padahal jika seluruh proyek PLTMH ini rampung, PLN justru bisa efisiensi. Proyek PLTMH yang kini sedang konstruksi akan menghasilkan penghematan Rp 58,1 miliar. Sementara proyek yang saat ini sudah pada beroperasi bisa membuat ada efisiensi Rp 158,53 miliar. Walaupun untuk proyek baru membuat subsidi naik Rp 47,31 miliar. Bahkan jika dikonsolidasikan, seluruh proyek PLTMH ini tetap menghasilkan penghematan hingga Rp 169,32 miliar.

Dia menjelaskan, hitungan tersebut berdasarkan asumsi kurs Rp 13.500 per dolar dan capacity factor (CF) 60%.

“Penghematan akan berkurang terdepresiasi, begitu juga sebaliknya. Demikian juga dengan capacity factor yang terus meningkat akan memperbesar penghematan dan sebaliknya,”papar Rida.

Rida mengatakan perusahaan plat merah itu tidak akan rugi apalagi bangkrut jika membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan. “Kalaupun ada kerugian, negara tidak mungkin akan membiarkan sampai bangkrut, cukup taati apa yang ada di regulasi, kami yang tanggung kalau memang ada subsidi tambahan,” tegas dia.

Iklim Investasi

Rida mengatakan terhambatnya pengembangan proyek-proyek PLTMH membuat iklim investasi untuk pembangkit listrik energi baru terbarukan tidak baik pasalnya akan menimbulkan kekhawatiran bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. “Investor bisa saja menarik investasinya dan mengalihkannya ke negara tetangga seperti Myanmar dan Vietnam,” kata dia.

Guna mengatasi persoalan ini, katanya, Kementerian ESDM berniat membentuk PLN EBT. PLN Khusus EBT ini akan membeli listrik energi baru terbarukan dari pengembang sesuai dengan tarif yang ada dalam peraturan yang berlaku. Kemudian PLN EBT akan menjual ke PLN sesuai dengan harga sana. Nanti selisih antara harga beli dan jual itu akan ditutup oleh negara melalui subsidi.

“Pembentukan PLN Khusus EBT ini butuh waktu. Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang dibutuhkan. Untuk itu, pemerintah meminta PLN untuk tetap meneken PJBL dengan pengembangan energi baru terbarukan. Sehingga, tidak ada jeda dalam pengembangan energi baru terbarukan,” tandasnya.(AT)