JAKARTA – PT Pertagas Niaga sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina dan Pupuk Iskandar Muda (PIM) menandatangani Letter of Agreement (LOA) implementasi Kepmen ESDM 134 tahun 2021 dengan alokasi gas bumi sebesar 45 BBTUD.

Gas untuk PIM selanjutnya dipasok oleh Pertagas Niaga yang mendapatkan alokasi hulu dari Wilayah Kerja Blok A. Dengan penerapan Kepmen ESDM 134/2021 ini maka harga gasnya sudah dipatok maksimal US$6 per MMBTU sehingga diharapkan industri pupuk dalam negeri dapat terus berkembang sehingga memberikan kontribusi positif bagi pertanian dalam negeri.

Penandatanganan dilakukan oleh President Director PT Pertagas Niaga Aminuddin dan Direktur Operasi dan Produksi PT Pupuk Iskandar Muda Jaka Kirwanto di Yogyakarta, Senin (23/5).

“Subholding Gas pada prinsipnya selalu mendukung langkah Pemerintah guna mendukung kemajuan industri nasional. Kerjasama dengan PIM ini punya arti penting bagi kami karena selain merupakan konsumen dengan penyerapan gas yang besar di Sumbagut, apa yang kami lakukan ini juga merupakan bagian sinergi BUMN,” kata Aminuddin, (24/5).

Menurut dia implementasi Kepmen ESDM juga diharapkan bisa menghadirkan efisiensi biaya produksi PIM sehingga mendorong produkvitas untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi dan berdaya saing.

“Kami mengupayakan suplai gas yang terjamin bagi PIM, agar manfaatnya bisa memberikan kontribusi positif dalam menopang produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional,” ungkap Aminuddin.

Hingga saat ini Pertagas Niaga sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina mensuplai kebutuhan gas untuk wilayah Sumatera bagian utara sebesar 70 BBTUD. Selain PIM, pasokan gas melalui pipa dan LNG diberikan kepada industri di KEK Sei Mangkei, Kuala Tanjung serta Medan.

Subholding Gas yakin pemanfaatan gas bumi oleh kalangan industri akan terus meningkat seiring dengan kesadaran untuk beralih ke gas sebagai energi transisi yang lebih ramah lingkungan. Hal ini juga untuk mendukung komitmen Pemerintah yang mencanangkan Net Zero Emission pada 2060. (RI)