BANDUNG – PT PGAS Solution anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Tbk), Subholding Gas Pertamina bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI berkerja sama mengenai Tera dan Tera Ulang Meter Gas. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan ulang Nota Kesepahaman Kerjasama, dikarenakan sudah diawali pada tahun 2015 dan berakhir pada tahun 2021.

Erwin Simanjuntak,Direktur Utama PGN Solution mengatakan, Tera dan Tera Ulang sangat penting bagi PGN Solution, karena ini adalah salah satu aktivitas yang mengukur dari besaran masuknya gas yang diterima dan dijual kepada pelanggan.

“PGN Solution memastikan apakah meter ini sudah layak dan tersertifikasi. Kami berharap kerjasama ini semakin bisa ditingkatkan. Semakin besar volume yang bisa kita tera, semakin cepat kita mendukung program PGN baik itu jargas maupun industri, serta kerjasama PGN Solution dengan Direktorat Metrologi juga semakin erat,” kata Erwin, Kamis (11/11).

Tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Instalasi meter gas milik Balai Pengujian UTTP merupakan acuan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan gas. Tera ulang dilakukan untuk proses kalibrasi yaitu serangkaian kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional dari nilai yang ditunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan dengan standar ukur nasional mapun internasional.

Bagi PGN Solution kegiatan Tera/ Tera Ulang sangat penting karena merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa timbangan atau takaran yang digunakan oleh sudah tepat dan benar.

Menurut dia, krjasama ini suatu langkah baik dimana pemanfaatan fasilitas Tera dan Tera Ulang milik PGN Solution ini akan dimanfaatkan oleh Pemerintah.

“Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan,” ujar Erwin.