JAKARTA – PT Pertamina (Persero) pada Agustus 2021 akan resmi menjadi operator Blok Rokan. Saat diambil alih dari PT Chevron Pacific Indonesia, pemerintah mewajibkan Pertamina tidak sendiri mengelola Rokan alias harus bersama dengan mitra yang memiliki kemampuan mumpuni mengelola blok migas besar tersebut, baik dari sisi keuangan maupun teknologi. Namun hingga empat bulan jelang alih kelola, belum ada tanda-tanda mitra yang akan bergabung dengan Pertamina untuk mengelola Blok Rokan.

Fatar Yani Abdurrahman, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengatakan hingga kini Pertamina belum memberikan informasi baru terkait siapa yang diajak bermitra mengelola Blok Rokan. Pertamina memang wajib menggandeng mitra, namun penetapannya tidak harus diputuskan sebelum Pertamina mulai menjadi operator pada Agustus mendatang.

“Setelah mengelola (Pertamina baru tetapkan mitra di blok Rokan),” kata Fatar kepada Dunia Energi, Senin (15/3).

Selain itu, meskipun dibahas secara business to business nantinya Pertamina harus terlebih dulu melaporkan calon mitranya kepada pemerintah untuk meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Belum ada (laporan calon mitra), nanti wajib ada persetujuan menteri,” ungkap Fatar.

Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok, Komisaris Utama Pertamina, sebelumnya menyatakan manajemen telah mengundang perusahaan-perusahaan migas dunia untuk berdiskusi dengan Pertamina untuk membahas pengelolaan bersama aset-aset migas yang selama ini dikelola Pertamina sendiri. Kemitraan menjadi jalan terbaik bagi Pertamina yang memiliki berbagai tugas, fungsi dan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Saat ini Pertamina memiliki hak partisipasi di 86 blok migas di Indonesia yang akan ditawarkan ke perusahaan lain untuk dikerjasamakan, termasuk Blok Rokan. “Pertamina Rokan (Pertamina Hulu Rokan/PHR) terbuka untuk bermitra,” tukas Ahok.

Namun demikian, dizinkannya Pertamina boleh menetapkan mitra untuk mengelola blok Rokan ini boleh jadi tidak sesuai dengan amanat aturan yang menetapkan bahwa Pertamina wajib memiliki mitra sebelum alih kelola.

Kementerian ESDM menetapkan Pertamina diwajibkan memiliki partner saat transisi berlangsung. Hal Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor. 1923 K/10/MEM/2018 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Rokan.
Pada diktum kelima disebutkan bahwa Pertamina atau afiliasinya wajib mempertahankan, bahkan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta wajib bekerja sama dengan mitra (badan usaha atau bentuk usaha tetap) yang memiliki kemampuan di bidang hulu minyak dan gas bumi sesuai kelaziman bisnis atau business to business sebelum alih kelola pada 8 Agustus 2021.

Hingga berita diturunkan, Agus Suprijanto, Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relation Pertamina belum merespon konfirmasi Dunia Energi terkait kemitraan Pertamina di Blok Rokan.(RI)