JAKARTA – Perdagangan emisi karbon (CO2) antar negara akan segera bisa diimplementasikan di Indonesia. Nantinya pemerintah bakal memiliki aturan khusus yang melegalkan CO2 dari luar negeri untuk diinjeksikan ke reservoir yang ada di tanah air.

Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan saat ini Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan CCS/CCUS lintas negara segera masuk tahap harmonisasi antar Kementerian/Lembaga. Dia optimistis beleid ini bisa rampung pada tahun ini.

“Kita targetkan betul tahun ini. Kalau saya optimis,” kata Tutuka disela Indonesia Sustainabilitu Forum 2023, Kamis (7/9).

Salah satu isu penting yang kini sedang dibahas bersama dengan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) adalah stauts CO2 yang tidak akan dianggap sebagai limbah. Menurut Tutuka jika statusnya bukan sampah atau limbah B3 maka CO2 dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dan selanjutnya diinjeksikan ke dalam reservoir.

“Yang paling penting adalah CO2 itu dianggap sebagai apa? Kalau sebagai sampah, berarti B3 nggak bisa diimport dari luar. Tapi dia dianggap komoditi, bisa. Kita kecenderungannya CO2 jangan dianggap sebagai sampah. Kita nggak akan menghasilkan B3, kita mengusulkan itu CO2 sebagai komoditas,” jelas Tutuka.

Berbagai studi memang menyebutkan potensi reservoir Indonesia untuk mendukung implementasi CCS/CCUS sangat besar. Berdasarkan studi yang telah dilakukan Lemigas Kementerian ESDM dan studi lainnya, Indonesia memiliki potensi storage sekitar 2 Giga Ton CO2 pada depleted reservoir migas yang tersebar pada beberapa area dan sekitar 10 Giga Ton CO2 pada saline aquifer di West Java dan South Sumatera Basin. Hasil kajian lain yang dilakukan oleh ExxonMobil memperkirakan potensi storage jauh lebih besar yaitu sekitar 80 Giga Ton CO2 pada saline aquifer, sementara dari hasil kajian Rystad Energy memperkirakan lebih dari 400 Giga Ton CO2 pada reservoir migas dan saline aquifer Indonesia.

Indonesia sendiri sudah memiliki 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua. Sebagian besar proyek tersebut ditargetkan onstream sebelum tahun 2030, dimana total potensi injeksi CO2 antara tahun 2030 hingga 2035 berkisar 25 hingga 68 juta ton. Pemerintah bahkan merencanakan pengembangan peraturan serta kajian pemetaan penyimpanan CO2 di luar wilayah kerja migas.

Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang CCS untuk memperluas implementasi CCS termasuk CCS Hub, CCS lintas batas, CO2 dari industri, dan pemanfaatannya di wilayah kerja non-migas.

Setidaknya terdapat tiga point utama yang melandasi perlunya Peraturan Presiden ini. Pertama diperlukan landasan hukum untuk mendukung pengembangan CCS yang aman dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kedua, untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan CCS yang terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2. Ketiga, pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.

Ronald Gunawan, President Indonesia Petroleum Association (IPA), mengungkapkan penerapan CCS sekarang masih dibatasi. Padahal jika tidak pelaku usaha pasti akan memanfaatkan potensi dan peluang yang terbuka dari keberadaan CO2 maupun ketersediaan reservoir di tanah air.

“Memang sekarang masih dibatasi, bahwa source dari CO2 yang diinjeksikan itu adalah source dalam dalam area itu sendiri,” ungkap Ronald. (RI)