JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law memicu sejumlah isu diantaranya mengenai tata kelola hulu minyak dan gas (migas). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diisukan akan digantikan oleh Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).

Mukhtasor, Guru Besar ITS Surabaya, mengatakan pemerintah harus berhati-hatiĀ  terkait rencana RUU Cipta Lapangan Kerja. Rencana ini bukan hanya memberikan harapan atas peluang perbaikan tata kelola hulu migas, tetapi justru yang sangat penting diperhatikan adalah mitigasi risiko yang berbahaya.

“Risiko tersebut terletak pada lembaga mana yang akan ditunjuk oleh undang-undang untuk menangani tata kelola hulu migas, menjadi BUMNK tersebut,” kata Mukhtasor, yang juga mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2009-2014, Rabu(26/2)

Mukhtasor menjelaskan pemerintah jangan sampai memindahkan kewenangan urusan hulu migas kepada BUMN yang tata kelolanya biasa-biasa saja. Tata kelola hulu migas ini menangani aset cadangan migas milik negara yang jumlahnya sangat besar, bernilai bisnis skala raksasa.

“BUMN kalau ditambahi urusan hulu migas, berbahaya. Dalam investasi itu ada pesan bijak, janganlah engkau menaruh telor ke dalam hanya satu keranjang, bahaya. Apalagi kalau keranjang itu sering bergoyang. Bisa tumpah. Telor kita bisa pecah semua. Buatlah beberapa keranjang,” tandas Mukhtasor.(RA)