JAKARTA – Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memegang peranan penting.

Basuki Trikora Putra Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), berharap masyarakat dapat menjadi duta pengawasan agar BBM bersubsidi dipergunakan oleh masyarakat yang berhak.

“Apa yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Pom Bensin, yang diduga tidak sesuai peruntukkannya, bisa menyampaikan ke petugas, pengawas SPBU, dan WhatsApp BPH Migas di 081230000136,” ujar Basuki, (1/4)

Pria yang akrab disapa Tiko juga mengungkapkan, pengawasan penting tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat. “Yang berhak menerima subsidi dapat menerima dengan baik,” ungkap dis.

Eman Salman Arief, anggota Komite BPH, menuturkan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi perlu diatur serta diawasi dalam rangka menjamin subsidi tepat sasaran. Karena hanya konsumen tertentu yang dapat menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, sambung Eman, tidak hanya dilakukan BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum saja, namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Tidak bisa (BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum) melakukan sendiri, maka membutuhkan dukungan dari masyarakat,” ungkap Eman.

Eddy Soepaeno, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjelaskan bahwa saat ini sekitar 80% subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat yang tidak berhak.

Oleh karena itu kehadiran BPH Migas sangat diperlukan untuk mengatur dan mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi. “Hakikatnya BBM subsidi adalah untuk yang berhak menerimanya,” kTa Eddy. (RI)