JAKARTA – Dalam upaya mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembelian listrik EBT oleh PT PLN (Persero). Pemerintah juga akan menciptakan pasar baru EBT melalui program renewable energy base industry development (Rebid) dan renewable energy base on economic development (Rebed) yang bertujuan mempercepat pemanfaatan di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus dan mendukung Kawasan ekonomi lokal di kawasan terpencil, terluar dan terdepan (3T).

“Pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai sumber energi yang ramah lingkungan akan dipercepat dengan menciptakan pasar baru EBT,” ujar Arifin Tasrif, Menteri ESDM, dalam acara Virtual Indo EBTKE Conex 2020, pekan lalu.

Menurut Arifin, sudah saatnya Indonesia mengikuti tren masyarakat dunia yang mulai mengoptimalkan pemanfaatan EBT untuk mengurangi dampak perubahan iklim, sesuai kesepakatan Protokol Kyoto Tahun 1997 dimana komunitas internasional bertekad akan mengurangi emisi gas karbondioksida dan gas rumah kaca (GRK). Pengurangan emisi juga termasuk dari sektor energi sehingga terjadi transformasi energi untuk mengurangi energi fosil pada seluruh sektor, termasuk di antaranya sektor transportasi ke energi baru terbarukan.

Arifin menambahkan, pemerintah juga akan memaksimalkan implementasi bioenergi, seperti percepatan pembangunan listrik berbasis sampah di dua belas kota, pemanfaatan biomasa dan sampah sebagai bahan baku pada cofiring Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) eksisting, pelaksanaan mandatori B30, serta program pengembangan green refinery dan mendorong pengembangan panas bumi berbasis kewilayahan melalui program Flores Geothermal Island yang targetnya adalah pemenuhan beban dasar listrik di Pulau Flores.

Untuk optimalisasi pemanfaatan tidak langsung energi panas bumi, sebagai upaya mengurangi resiko eksplorasi oleh para pengembang, pemerintah juga telah membuat pengembangan panas bumi melalui government drilling, kegiatan eksplorasi dilakukan oleh pemerintah.

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan Perpres tentang pembelian energi listrik energi terbarukan. Dalam Perpres ini akan mengatur harga EBT yang didasarkan kepada aspek keekonomian dari teknologi EBT dan juga berdasarkan lokasi energi terbarukan yang akan dibangun.

“Nantinya, ada sebelas kementerian dan lembaga yang terlibat dan memberikan peran dalam mendorong pengembangan EBT ini, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), BUMN, Kementerian Perindustrian,” tandas Arifin.(RA)