JAKARTA – Pemerintah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dengan agenda Musyawarah Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), mengusulkan agar substansi domestic market obigation (DMO) batubara pada Bab Transisi Energi dan Peta Jalan untuk dihapus.

Akmaluddin Rachim, Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), menilai usulan pemerintah soal penghapusan DMO batubara dalam ketentuan RUU EBET sudah sangat tepat.

“Sebenarnya, ketentuan mengenai DMO batu bara dalam RUU EBET pada prinsipnya bertentangan dengan maksud dan tujuan dari adanya RUU EBET itu sendiri. Jika hal itu dipaksakan maka terlihat RUU EBET ini cenderung tidak memiliki kejelasan rumusan dan kejelasan tujuan. Jadi usulan pemerintah itu sudah tepat,” kata Akmal, Rabu (7/12).

Usulan tentang penghapusan DMO batu bara terungkap saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama perwakilan pemerintah, yang terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, dan Pimpinan Komite II DPD RI.

Usulan itu terdapat dalam draf DIM RUU EBET yang disampaikan secara non formal oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif saat rapat tersebut. Arifin Tasrif menyampaikan berdasarkan pembahasan internal yang telah dilakukan pemerintah, DIM RUU EBET yang terdiri atas 574 DIM. Rinciannya terdiri dari 52 pasal yang diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasal usulan baru. Selain mengajukan usulan, pemerintah juga menyepakati pengaturan terkait Transisi Energi dan Peta Jalan, namun dengan  catatan penyesuaian urutan substansi yang dimulai dari target bauran energi yang mengacu pada Kebijakan Energi Nasional; peta jalan transisi energi baik dalam jangka menengah dan jangka panjang; serta implementasi dari transisi energi itu sendiri.

“Beberapa masukan atau usulan pemerintah terhadap RUU EBET ini sudah sangat baik. Kami mencatat ada beberapa usulan baik dari pemerintah, misalnya, pemerintah mengusulkan perubahan tehadap definisi energi baru dan sumber energi baru dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar internasional soal emisi rendah karbon,” tutur Akmal.