JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) telah menetapkan target agresif hulu migas pada 2021. Pengadaan barang dan jasa akan berperan penting agar target 2021 dapat direalisasikan. Agar proses pengadaan dapat dilaksanakan lebih cepat, efisien dan komprehensif, SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menyelesaikan Procurement List 2021 dan melakukan sosialisasi ke perwakilan SKK Migas dan para pimpinan supply chain management (SCM) KKKS.

Pada procurement list yang sudah ditetapkan, pada 2021 terdapat 1.482 paket pengadaan dengan keseluruhan nilai proyek sebesar US$6,051 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak 86,98% akan diselesaikan pada Juli 2021. Adapun pengadaan secara bulanan, paling besar dilaksanakan pada Januari 2021 sebesar 22,91% dari keseluruhan paket pengadaan.

Murdo Gantoro, Sekretaris SKK Migas sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas,  mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan perlambatan ekonomi saat ini diperlukan berbagai pembenahan dan terobosan baru dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa hulu migas.

SKK Migas telah menetapkan target agresif pada 2021 sebagai pondasi untuk mewujudkan target jangka panjang 2030 sebesar satu juta barel per hari (bph) dan 12 billion standard cubic feet per day (Bscfd).

“Release procurement list dan sosisaliasi pada hari ini adalah upaya untuk memastikan tidak ada keterlambatan pekerjaan KKKS karena ada kendala di pengadaan di tengah situasi yang masih ada pembatasan kerja dalam rangka protokol kesehatan Covid-19”, kata Murdo, Rabu (23/12).

Menurut Murdo, kebijakan ini menunjukkan langkah besar dan agresif yang telah dicanangkan manajemen SKK Migas bersama dengan KKKS. “Keberhasilan pengadaan barang dan jasa di awal tahun akan memberikan jaminan operasional hulu migas maupun proyek-proyek yang sedang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik”, kata dia.

Murdo juga menuturkan sebanyak 57% dari nilai pengadaan barang dan jasa tahun depan dialokasikan untuk penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ini tentu menjadi tantangan bagi SKK Migas dan KKKS untuk melakukan pembinaan kepada vendor lokal agar mampu memenuhi standar hulu migas yang memang sangat ketat dan tinggi.

“Dengan nilai pengadaan sebesar US$ 6,051 miliar maka akan ada sekitar US$ 3,449 miliar alokasi untuk TKDN. Ini adalah salah satu kontribusi hulu migas dalam mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kapabilitas industri dalam negeri”, kata Murdo.

Kegiatan eksplorasi dan pengembangan merupakan salah satu kunci guna peningkatan produksi nasional Indonesia. Melalui kegiatan pembahasan dan persetujuan daftar pengadaan tahun 2021 yang akan diumumkan pada laman Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) lebih awal, SKK Migas berharap KKKS dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan industri hulu migas dapat lebih cepat untuk melakukan kegiatan sesuai dengan program yang telah direncanakan serta menghindari terjadinya keterlambatan keberlangsungan operasi di lapangan KKKS.

Erwin Suryadi, Kepala Divisi Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, mengatakan tantangan kedepan adalah bagaimana SKK Migas dan KKKS mempercepat proses reserve to production (R to P). Lalu persetujuan plant of development (PoD) yang dipercepat.

“Secepat pula KKKS dapat menyelesaikan procurement list. Agar langkah cepat ini dapat dilakukan maka standarisasi spesifikasi menjadi penting. Ini membutuhkan kerjasama dan kolaborasi antar KKKS, sehingga kedepannya operasional hulu migas akan semakin efisien dan waktu yang lebih cepat. Hal ini penting dan diperlukan untuk meningkatkan value pengadaan barang dan jasa hulu migas,” kata Erwin.

Erwin juga menggarisbawahi tentang target TKDN tahun depan yang harus bisa dicapai. Ia mengaku akan mencari cara terbaik dalam menjembatani antara kegiatan operasi dan pemenuhan TKDN.

“Salah satu upaya nyata SKK Migas dalam meningkatkan kompetensi industri dalam negeri adalah secara rutin melaksanakan kegiatan vendor day. Melalui kegiatan itu dapat terjadi interaksi dan diskusi antara SKK Migas, Kontraktor KKS, penyedia jasa maupun calon penyedia jasa,” kata Erwin.(RI)