JAKARTA – Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode kuartal II atau hingga Juni 2020.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pada November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (US$) menjadi Rp13.939,47, nilai Indonesia Crude Price (ICP) menjadi US$65,27 per barrel, tingkat inflasi rata-rata 0,29%, dan harga patokan batu bara Rp783,13/kg.

“Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April – Juni demi menjaga daya beli dan daya saing,” kata Agung di Jakarta, Rabu (4/3).

Selain itu, pemerintah saat ini juga menetapkan tarif listrik lebih cepat. Ini dimaksudkan untuk menstimulus peringkat Indeks Kemudahan Bisnis (Ease of Doing Business/EODB) melalui penyambungan listrik (getting electricity).

Hendra Iswahyudi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan pemberitahuan perubahan tarif disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap bisa mendongkrak peringkat indikator getting electricity yang saat ini berada di urutan ke 33 dan EODB di 73.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

“Sebelumnya, tariff adjustment hanya menggunakan tiga faktor, yakni kurs, ICP, dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan tariff adjustment,” ungkap Hendra.

Dengan adanya revisi ketiga Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, faktor penyesuaian yang digunakan menjadi empat parameter, yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara. Faktor penyesuaian yang digunakan berubah menjadi data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum penerapan tariff adjustment.

“Melalui Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, PLN wajib mengumumkan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum penerapan penyesuaian tarif,” kata Hendra.(RI)

Berikut tarif tenaga listrik untuk kuartal II 2020:

– Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

– Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);

– Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

– Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.