JAKARTA – Pengelolaan Lapangan West Seno, bagian dari Blok Makassar Strait akan dilanjutkan kontraktor eksisting. Ada tiga perusahaan yang memiliki hak partisipasi (Participating Interest/PI), yakni PT Chevron Pacific Indonesia, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan TipTop.

Djoko Siswanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah sudah meminta  kontraktor eksisting untuk melanjutkan pengelolaan sementara di Lapangan West Seno untuk menjaga keberlangsungan produksi. Kontrak pengelolaan West Seno habis pada 25 Januari 2020. Perpanjangan sementara berlangsung selama tujuh tahun hingga 2027.

Produksi Lapangan West Seno selama ini menggunakan skema sharing facility dengan Lapangan Bangka, Blok Rapak yang berada didekatnya. Kontrak Blok Rapak baru akan habis pada 2027. Karena itu perpanjangan sementara Lapangan West Seno dibarengi dengan selesainya kontrak Blok Rapak.

“West Seno 25 Januari 2020 habis, tapi fasilitasnya digunakan wilayah kerja sebelahnya yang berakhir 2027. Jadi diperpanjang hingga 2027 agar lapangan sebelah bisa memmanfaatkan fasilitas di West Seno,” kata Djoko di Jakarta, Selasa (14/1).

Saat ini produksi rata-rata West Seno untuk minyak sebesar 1.500 barel per hari (bph). Untuk gas hanya dua juta kaki kubik per hari (mmscfd).

Menurut Djoko, kontribusi Lapangan West Seno kecil, namun jika disinergikan dengan Lapangan Bangka maka ada keuntungan negara dan kontraktor yang telah dikalkulasikan. “Produksi West Seno kecil, tapi kalau digabungkan dengan lapangan sebelah, selama perpanjangan pemerintah dapat US$11 juta, kontraktor US$5 juta. Itu masih memakai skema cost recovery,” kata Djoko

Saat ini sedang dibahas intensif mengenai perpanjangan kontrak dengan para kontraktor eksisting. “Dalam minggu-minggu ini harus sudah putus,” tukasnya.

Surat Menteri ESDM Arifin Tasrif bernomor 499/13/MEM.M/2019 pada 14 November 2019 kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dinyatakan bahwa dalam rangka kelanjutan produksi minyak dan gas bumi di wilayah kerja Makassar Strait dan Wilayah Kerja Rapak serta untuk memberikan kesempatan kepada pelaksana kewajiban Abandonment and Site Restoration (ASR) bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wilayah kerja Makassar Strait, maka ditetapkan KKKS Makassar Strait saat ini untuk melakukan pengelolaan sementara WK Makassar Strait. Dalam hal ini Lapangan West Seno, termasuk penyelesaian seluruh kewajiban ASR terhitung sejak 26 Januari 2020 hingga 3 Desember 2027. Term and condition (TnC) pengelolaan Makassar Strait tidak berubah atau sama dengan TnC yang saat ini berlaku.

Selama masa pengelolaan sementara, KKKS Makassar Strait wajib mempertahankan produksi migas dan melanjutkan pemanfaatan fasilitas secara bersama, dengan lapangan Bangka, Blok Rapak. KKKS Makassar Strait wajib membayar bonus tandantangan sebesar US$ 1 juta sebelum penandatanganan kontrak sementara.(RI)