Pemerintah menetapakan volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (9/3), menetapkan harga batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri sebesar US$70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah US$70 per ton.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

“Penetapan harga jual batu bara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif,” kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.

Kementerian ESDM dalam keterangannya menyebutkan, penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Kementerian ESDM juga menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik.

Besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional.

Perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10% apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.(RA)