JAKARTA – Pemerintah akan lebih fleksibel memberikan insentif dalam bentuk tambahan bagi hasil bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Untuk itu para KKKS pun didorong untuk menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Djoko Siswanto, Sekretaris Jendral DEN, mengatakan saat ini negara sudah terbuka dalam membahas bagi hasil dengan kontraktor. Dengan target tinggi pemerintah untuk mencapai produksi minyak satu juta barel per hari (bph) pada 2030 maka berbagai pekerjaan seharusnya sudah mulai dikerjakan dalam waktu dekat.

Namun tidak sedikit KKKS yang ragu mengajukan proyek pengembangan lapangan migas lantaran keekonomian yang kurang.

“Segera bikin surat ke Pak Menteri, minta tambahan split sampai itu ekonomis,” kata Djoko dalam forum diskusi virtual, Kamis (12/11).

Djoko mendukung adanya pemberian tambahan split bagi lapangan-lapangan minyak dan gas (migas) dengan tingkat keekonomian rendah. Penambahan split memang akan berimbas pada penurunan penerimaan negara. Namun sebagai gantinya kebijakam itu diyakini bisa mendorong masuknya investasi ke dalam negeri yang ujungnya tentu menciptakan lapangan pekerjaan dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah enggak dapat apa-apa itu enggak apa-apa, yang penting untuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan investasi,” ungkap Djoko yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada era menteri Ignasius Jonan.

Dwi Soetjipto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengatakan tambahan split menjadi opsi insentif tapi bukan jadi yang terdepan. Masih ada opsi lain yang bisa digunakan.

“Sedang mencari upaya agar tambahan split itu alternatif terakhir, kami harapkan ada insentif lain,” kata Dwi.(RI)