JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mundur dari rencana memberlakukan skema kontrak baru pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Padahal rencana tersebut diklaim telah dibahas secara intensif lintas kementerian dan lembaga. Desakan para pelaku usaha disertai dengan gejolak pasar yang terjadi setelah ide tersebut bergulir membuat pemerintah mengurungkan niatnya.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan tidak akan ada perubahan skema kontrak dan yang berlaku saat ini akan dipertahankan bahkan hingga selamanya.
“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” tegas Bahlil saat konferensi pers di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/6).
Ide untuk mengikuti skema kontrak migas berupa gross split untuk diterapkan pada sektor Minerba digulirkan sendiri oleh pemerintah pada awal Mei lalu.
Bahlil menegaskan bahwa skema gross split hanya akan dikenal dan diberlakukan di sektor migas. “Sistem di ESDM yang menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” ujar Bahlil.
Pemerintah sempat berencana untuk mengganti skema kontrak tambang minerba lantaran untuk mendapatkan penerimaan negara lebih pasti di awal kontrak diteken.
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM pada pekan lalu menyatakan salah satu tujuan utamanya adalah untuk memastikan penerimaan negara di awal. Untuk itu skema yang dikaji untuk ditiru adalah skeme bagi hasil seperti di sektor migas. “Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga mempertimbangkan pendapatan negara. Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan. Dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” jelas Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kementerian ESDM, Jakarta (5/6).
Seperti diketahui dalam konsep PSC di sektor migas. Pemerintah menetapkan di awal bagi hasil yang didapatkan negara dan pelaku usaha. Misalnya 70 untuk pemerintah dan 30 untuk pelaku usaha. Sementara ketentuan yang berlaku saat ini, perusahaan pertambangan menanggung seluruh biaya kegiatan operasi usaha mulai dari tahap eksplorasi, pengembangan, produksi, hingga penjualan.
Selanjutnya perusahaan kemudian menyetorkan berbagai kewajiban kepada negara, mulai dari royalti, Pajak Penghasilan (PPh) badan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), iuran produksi, hingga kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation / DMO). (RI)



Komentar Terbaru