JAKARTA – Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membangun jaringan gas (jargas) untuk rumah tangga dan pelanggan kecil akan terus dikurangi setiap tahun. Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 2022 menjadi tahun terakhir penggunaan APBN untuk pembangunan jargas.

Alimuddin Baso, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, mengatakan dana APBN pada dasarnya hanya sebagai motor penggerak. Dengan adanya mekanisme pembangunan jargas yang baru dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019, maka badan usaha akan menjadi andalan untuk membangun jargas untuk rumah tangga.

“Penggunaan APBN kami harapkan (terakhir) pada 2021-2022. Itu kan sudah mulai jalan integrasi kebijakannya, sehingga orang mulai investasi sekarang memang belum tertarik, tapi lama-lama kalau sudah banyak kan lumayan,” kata Alimuddin di Jakarta, Kamis (7/2).

Kementerian ESDM saat ini tengah menyusun road map sebagai rencana baru setelah Perpres Jargas terbit. Namun pemerintah tetap mempunyai target besar 4,72 juta Sambungan Rumah Tangga (SR).

“Ini lagi kami usulkan dalam roadmap sampai 2024 kami hitung mundur, misalkan 4,72 juta SR di 2025. Kami hitung mundur APBN paling mampu sampai 125 ribu SR per tahun, sisanya yang isi itu pelaku usaha,” ungkap Alimuddin.

Beberapa terobosan telah ditetapkan dalam perpres jargas. Misalnya, peran kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang harus berkontribusi melalui alokasi dan penggunaan infrastruktur gas untuk jargas. Ini terkandung dalam pasal 25 ayat 1 dalam perpres yang tertulis kontraktor, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi, badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi, atau badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan gas bumi wajib memberikan kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan gas bumi yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dulu kan masih ada KKKS tidak mau. Kalau sekarang mandatory, dimanapun kalau ada pipa, ibaratnya mau dicolokin (tie in) ya colok aja,” tukas Alimuddin.

Kemudian penggunaan fasilitas bersama dimana yang bisa digunakan secara gratis oleh badan usaha penyedia jargas dengan catatan ditujukan untuk pembangunan jargas rumah tangga dan pelanggan kecil.

Ini tertuang dalam pasal 26 yang berbunyi penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan gas bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan biaya.

Alimuddin mengatakan jika jargas untuk rumah tangga sudah terbangun, badan usaha diperbolehkan untuk mengembangkan bisnisnya untuk keperluan komersial. Ini sebagai insentif karena seluruh pendanaan bangun fasilitas jargas ditanggung badan usaha. Harganya pun bisa ditentukan badan usaha. Tapi khusus bagi rumah tangga dan pelanggan kecil sudah ditetapkan tidak bisa lebih dari US$ 4,72 per MMBTU.

Apabila ada badan usaha yang berminat membangun jargas di suatu wilayah sangat dimungkinkan dengan pengajuan terlebih dulu kepada pemerintah. Nantinya akan menjadi bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Pemerintah akan menetapkan alokasi gasnya dan badan usaha bisa langsung sambungkan pipa untuk jargas dengan pipa gas utama.

“Itulah kekhususan lex specialisnya. Intinya, sepanjang didedikasikan untuk rumah tangga dan pelanggan kecil gratis, karena ini kan bukan kegiatan usaha. Itu semacam stimulan bagi mereka (pelaku usaha) untuk bangun jargas,” tandasnya.

Sampai sekarang penyediaan Jargas untuk rumah tangga hingga tahun 2018 baru mencapai 463.619 SR. Jumlah ini sendiri berkembang sejak tahun 2014 dumana jumlah sambungan baru 200.000 SR. Tumbuh ditahun 2015 menjadi 220.363 SR, lalu 2016 menjadi 319.514 SR, tahun 2017 tumbuh 53.676 SR menjadi 373.190 SR.

Pada tahun ini Kementerian ESDM menargetkan pembangunan jargas sambungan rumah tangga di 17 kabupaten dan kota untuk tahun anggaran 2019. Total estimasi biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 799,96 miliar untuk pembangunan jargas sebanyak 74.216 SR.(RI)