JAKARTA – Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai Senin (1/6/2026). Kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan pemanfaatan devisa hasil ekspor bagi perekonomian domestik.
Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor eksternal di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, pemerintah berharap implementasi aturan baru ini dapat meningkatkan retensi devisa sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.
“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.
Sejalan dengan penerapan kewajiban tersebut, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.
Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Pemerintah menjelaskan keberadaan DHE SDA di dalam negeri diharapkan mampu memperkuat likuiditas valuta asing, menopang stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan. Dengan semakin besarnya devisa yang tersimpan dalam sistem keuangan nasional, ketahanan ekonomi Indonesia dinilai akan semakin kuat menghadapi berbagai gejolak eksternal.
Selain mengatur kewajiban penempatan DHE SDA, pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen pendukung guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Langkah tersebut dilakukan agar tujuan penguatan ekonomi nasional dapat tercapai tanpa mengganggu aktivitas dunia usaha dan kinerja ekspor nasional.
Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan baru tersebut. Kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kebutuhan negara untuk memperkuat cadangan devisa domestik.
Dengan resmi berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan DHE SDA dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.


Komentar Terbaru