JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim pelaku usaha trader gas sudah mau mengikuti aturan main bisnis gas yang disusun, yakni tidak diperbolehkannya bisnis trader bertingkat. Dari sekitar 10 kasus trader gas bertingkat yang terdeteksi dengan melibatkan belasan perusahaan, kini hanya tinggal satu kasus yang belum terselesaikan.

Arcandra Tahar, Wakil ESDM, mengungkapkan sebagian besar trader sudah menyatakan kesanggupan untuk mengikuti aturan main seusai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.

“Nah itu tinggal dua badan usaha yang belum mau tanda tangan (kesepakatan). Kalau kasusnya sebagain besar sudah oke, tinggal satu kasus, dan dua badan usaha yang belum (sepakat),” kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa malam (20/3).

Sesuai dengan beleid tersebut, penertiban trader bertingkat memiliki jangka waktu selama dua tahun sejak Permen ESDM 6/2016 terbit, namun pada kenyataannya hingga kini belum ada satupun badan usaha yang menjalankan beleid tersebut, sehingga pemerintah pun bersikap tegas dengan tidak akan memberikan lagi waktu perpanjangan.

Sebaliknya para trader diminta untuk berkonsolidasi guna menjalankan regulasi yang ada. Pemerintah menyerahkan mekanisme implementasi regulasi kepada para pelaku usaha, namun harus dipastikan distribusi gas harus langsung sampai di konsumen tidak lagi melalui berbagai tingkat atau level distribusi.

“Terserah mereka (trader) itu sih. Pokoknya dia jual (gas) ke end user,” kata Arcandra.

Penyelesaian trader bertingkat sebenarnya sudah lewat dari tenggat waktu. Jika sesuai dengan Permen Nomor 6 seharusnya sudah tidak ada lagi trader bertingkat pada 24 Februari 2018. Dalam Permen ESDM 6/2016 pasal 35 terdapat ketetapan adanya penertiban trader gas bertingkat paling lama dua tahun setelah berlakunya beleid tersebut yakni pada 24 Februari 2016.

Menurut Arcandra, jika semua kasus trader gas bertingkat selesai maka  tidak diperlukan lagi revisi Permen 6/2016. “Kalau sepakat ya permen 6 tidak usah direvisi,” kata Arcandra.

Dengan tidak adanya trader bertingkat maka komponen biaya dalam penyaluran dan distribusi gas pada prinsipnya bisa ditekan. Apalagi sekarang sudah diterapkan Permen 58/2017 yang terdapat pasal ketentuan pembatasan margin keuntungan yang dibatasi sebesar 7% serta Investment Rate of Return (IRR) sebesar 11%.(RI)