Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM (Foto/Dunia-Energi/Tatan Agus RST)

JAKARTA – Tidak hanya berencana  membuka akses luas terhadap data minyak dan gas, dalam upaya meningkatkan kualitas data, pemerintah juga akan mengejar data-data dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah menyelesaikan kegiatan operasinya di Indonesia.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan data-data dari kontraktor yang telah berakhir masa kontraknya di Indonesia secara aturan merupakan hak pemerintah. Pemerintah akan  menjemput bola dengan meningkatkan inisiatif untuk mengumpulkan kembali data-data yang ada di kontraktor.

Data tersebut sangat berguna untuk melakukan kajian lanjutan terhadap suatu wilayah yang ingin di uji keberadaan potensi cadangan migasnya.

“Secara aturan itu data dikembalikan ke negara. Seberapa banyak yang dikembalikan itu nanti tugas pemerintah, yang pasti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Arcandra di Jakarta, Selasa (19/2).

Menurut Arcandra, banyak pihak yang masih memegang data migas tapi ternyata tidak berani mengembalikan data tersebut karena adanya sanksi di  Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebelumnya.

Nantinya, pemerintah dalam revisi Permen ESDM 27 Tahun 2006 akan menetapkan pengaturan mengenai amnesti, yakni data yang dikuasai kontraktor atau pihak lain baik di dalam maupun luar negeri dan belum tercatat wajib diserahkan ke Pusdatin ESDM. Kemudian, pihak yang menyerahkan data sebagaimana dapat memanfaatkan data yang telah diserahkan.

Lalu data yang dikuasai oleh kontraktor atau pihak lain, baik di dalam maupun  luar negeri dan belum tercatat diserahkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak ditetapkannya revisi permen.

Bagi pemegang data yang tidak menyerahkan data setelah tenggat waktu yang ditentukan dikenakan sanksi pidana sesuai denan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Arcandra mengatakan akan ada pembedaan klasifikasi data di aturan baru nantinya. Selain itu, juga akan ada mekanisme member dan non member kontraktor.

Untuk data eksplorasi dan eksploitasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok migas aktif sifat data tertutup menjadi terbuka apabila data dasar empat tahun, data olahan enam tahun dan data interpretasi delapan tahun. Lalu seluruh jenis data di wilayah relinquishment dan terminasi blok migas.

“Bagi member akan mendapatkan hak akses terhadap seluruh jenis data, setelah melewati masa kerahasiaan data secara free. Kalau non member mendapat hak akses terhadap data dasar setelah melewati masa kerahasiaan data secara free. data olahan dan interpretasi bisa diakses dengan berbayar,” papar Arcandra.

Data survei umum oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap sifatnya seluruh data terbuka dan tidak rahasia, namun dilakukan secara business to business baik bagi member ataupun non member.

Data survei umum dengan pembiayaan melalui APBN sifat datanya terbuka dan tidak rahasia. Bagi member akan mendapatkan hak akses terhadap seluruh jenis data secara cuma-cuma sementara non member mendapatkan hak akses secara free sementara data olahan dan interpretasi dengan cara berbayar.

Data studi bersama badan usaha data dasar yang diperoleh tidak rahasia. Sementara data olahan dan interpretasi hasil join studi rahasia sampai dengan blok lelang ditandantangani, penawaran langsung tidak ada pemenang dan pelaksana studi bersama mengundurkan diri. Untuk data ini, para member akan mendapat hak akses terhadap seluruh jenis data setelah melalui masa kerahasiaan data.

Untuk non member mendapatkan hak akses data dasar secara free, data olahan dan interpretasi diakses dengan berbayar. Kemudian untuk pelaku join studi mendapat hak akses terhadap data olahan dan interpretasi dari wilayah joint study secara free.(RI)