JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan akan kembali memberikan insentif berupa tambahan bagi hasil atau split kepada pelaku usaha dalam kontrak gross split.

Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan bahwa saat ini bersama Kementerian Keuangan pihaknya sedang membahas tambahan fasilitas perpajakan dan insentif lain kepada pelaku usaha. Beberapa poin yang sedang dibahas adalah tambahan split untuk mendukung keekonomian PSC gross split. Kemudian investment credit, DMO free serta depresiasi dipercepat untuk PSC, juga insentif sewa barang milik negara (BMN).

“Saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sedang menyusun revisi PP 2/2017 dan PP 53/2017 untuk meningkatkan keekonomian kegiatan hulu migas,” kata Tutuka disela CEO Forum 2022, Rabu (16/3).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini sedang berdiskusi dengan Indonesian Petroleum Association (IPA) terkait upaya percepatan proses Plan of Development (POD) atau rencana pengembangan. Tujuannya, selain mempercepat, juga mempermudah proses evaluasi untuk menentukan kelayakan suatu POD, bahkan sebelum diajukan permohonan persetujuannya. Baik untuk POD I maupun POD selanjutnya.

Pemerintah melalui Menteri ESDM telah menetapkan Pedoman Pemberian Insentif No. 199 Tahun 2021, dengan jenis insentif yang diatur untuk Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery mencakup bagi hasil (split), FTP, investment credit, imbalan DMO dan percepatan depresiasi. Adapaun untuk PSC Gross Split pada bagi hasilnya.

“Kami  akan bekerja keras untuk mendorong meningkatnya iklim investasi hulu migas, guna mendorong peningkatan produksi migas nasional. Hari ini, di CEO Forum ini, kami berharap mendapatkan masukan, mendapatkan pandangan bagus dan hal-hal lain, untuk meningkatkan produksi migas nasional secara berkelanjutan dan tercapainya target 2030,” ujar Tutuka.

Sepanjang 2021, Kementerian ESDM telah melakukan penawaran 14 wilayah kerja (WK). Dalam penawaran WK, telah dilakukan perbaikan term and condition (T&C), antara lain : split bagi hasil gas sampai 50:50 untuk WK berisiko tinggi. Kemudian FTP diturunkan menjadi 10% (shareable) dengan fleksibilitas memilih sistem cost recovery atau gross split.

Untuk harga DMO  ditetapkan 100% ICP selama masa kontrak, untuk relinquishment WK ditetapkan 0% pada saat tiga tahun pertama serta tidak ada cost ceilling untuk PSC cost recovery. Akses data tidak dikenakan biaya, serta terkait fasilitas perpajakan untuk masa ekplorasi dan eksploitasi mengikuti ketentuan PP 27/2017 dan PP 52/2017. Untuk insentif lainnya adalah investment kredit ketentuan depresiasi dipercepat.

Dwi Soetjipto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), menuturkan untuk mencapai target produksi 2022 sangat menantang, terlebih dengan kondisi produksi saat ini. Namun, semua pihak  harus memanfaatkan momentum kenaikan harga minyak untuk meningkatkan aktivitas yang akan berdampak pada produksi. Terlebih pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk membuat iklim investasi industri hulu migas yang lebih atraktif, dengan berbagai kemudahan perijinan dan insentif.

“Industri hulu migas menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan pemerintah dengan kemudahan regulasi dan pemberian insentif yang telah diberikan saat ini. Dalam rangka meningkatkan daya saing industri hulu migas dan menarik investasi, kami melihat masih ada regulasi yang membutuhkan dukungan Pemerintah, masih ada kebutuhan insentif. Saat ini kami terus mendiskusikan dengan Pemerintah terkait upaya dukungan regulasi dan insentif tersebut,” kata Dwi.

Dwi menekankan agar KKKS jangan ragu untuk menghubungi SKK Migas untuk mendapatkan dukungan dalam pengembangan portofolio KKKS. Jika ada lapangan yang dianggap tidak ekonomis atau marjinal untuk dikembangkan, kontraktor dipersilakan datang ke SKK Migas guna mendiskusikan semua skenario keekonomian yang memungkinkan.

“Jika proses perijinan berbelit-belit, maka bisa datang ke SKK Migas. Walau untuk proses di internal SKK Migas kami sudah memiliki Kebijakan Pelayanan Satu Pintu (ODSP)”, tegas Dwi. (RI)