NUSA DUA, BALI– Pemerintah meminta kepada perusahaan minyak dan gas untuk melakukan diversifikasi operasi dengan berinvestasi di bidang noninti, terutama di bidang energi yang lebih hijau (green energy). Hal ini merupakan respons yang harus dihadapi industry hulu migas menghadapi tantangan besar seiring dengan transformasi global menuju transisi energi bersih untuk mengurangi emisi karbondioksida (CO2).

Mengutip laporan laporan Emission Gap oleh United Nations Environment Programme (UNEP), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengatakan emisi total pada tahun 2021 sebesar 52,8 giga ton CO2, dengan emisi energi fosil, termasuk migas menyumbang 37,9 giga ton CO2 atau hampir 72%. Dengan demikian, untuk mendorong transisi energi dan menggunakan sumber daya yang lebih hijau membuat lembaga pendanaan dunia berhenti untuk membiayai proyek eksplorasi dan eksploitasi migas baru. “Institusi keuangan global memilih untuk mendanai proyek energi baru dan terbarukan,” ujar Arifin ketika membuka acara “3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas” di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Rabu (23/11/2022).

Arifin mengatakan Indonesia telah menetapkan target Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat. Dalam proses transisi energi tersebut, peran sektor migas memegang peranan yang sangat penting.

“Sektor gas akan menjembatani untuk transisi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Tentunya, transisi energi ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan dengan mempertimbangkan daya saing, biaya, ketersediaan, dan keberlanjutan,” katanya.

Arifin menjabarkan program yang akan menggunakan gas, yaitu memperluas penggunaan gas sebagai bahan bakar dan bahan baku industri dengan membangun infrastruktur transmisi dan distribusi gas yang terintegrasi, mengonversi solar menjadi gas pada pembangkit listrik, serta pembangunan jaringan pipa gas untuk rumah tangga dan usaha kecil.

Pada kesempatan tersebut, Arifin juga menyebut permintaan migas tetap tumbuh terutama di wilayah berkembang seperti India, Afrika dan Asia. Pertumbuhan ekonomi, industrialisasi dan kendaraan akan melonjak secara signifikan.

Mengacu pada 2022 OPEC World Oil Outlook 2045, permintaan minyak sebagai bahan bakar diproyeksikan meningkat dari 88 mboepd pada 2021 menjadi 101 mboepd pada 2045, sementara porsi dalam bauran energi menurun dari 31% menjadi di bawah 29%.

“Sementara permintaan gas juga diantisipasi meningkat dari 66 mbopd pada tahun 2021 menjadi 85 mbopd pada 2045, dalam bauran energi akan meningkat dari 23% menjadi 24% pada tahun yang sama,” katanya.

Karena itu, Arifin mengatakan target produksi 1 juta barel minyak dan 12 BSCFD pada 2030 masih diperlukan untuk penggunaan dalam negeri, mengingat potensi hulu migas sangat besar.

“Kami memiliki 68 potensi cekungan yang belum dieksplorasi dan cadangan terbukti minyak sebesar 2,4 miliar bbl, sedangkan cadangan gas terbukti sekitar 43 TCF,” jelasnya.

Untuk menarik minat investasi hulu migas di Indonesia, Menteri ESDM membeberkan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa terobosan kebijakan, melalui fleksibilitas kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), perbaikan terms & condition pada bid round, insentif fiskal/non-fiskal, pengajuan izin on-line dan penyesuaian regulasi untuk yang tidak konvensional.

“Selain itu, kami akan merevisi peraturan migas dengan ketentuan seperti perbaikan termin fiskal, kemudahan berusaha, dan kepastian kontrak, serta membuka dialog bersama operator dan investor untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif,” ujar dia.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam sambutannya menyatakan untuk mengejar target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BSCFD pada 2030, perlu kolaborasi aktif dari seluruh pihak baik domestik maupun internasional untuk membuka potensi-potensi migas di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut, sambung Dwi, SKK menjabarkan lima strategi utama, yaitu dengan optimalisasi produksi dari lapangan yang ada; transformasi sumber daya menjadi produksi; mengakselerasi penggunaan teknologi Chemical EOR. Dua strategi lainnya adalah dengan mendorong kegiatan eksplorasi migas, serta dengan percepatan revisi regulasi melalui One Door Service Policy (ODSP) dan insentif hulu migas. (DR)